Minggu, 28 Oktober 2012

SUKUK atau SBSN


UU No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

  1. Merupakan dasar hukum penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
  2. Disahkan pada 7 Mei 2008 oleh Presiden Republik Indonesia
  3. Mengatur tentang Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
  4. Tidak mengatur Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau korporasi, Mekanisme penyelesaian sengketa antar pihak dalam penerbitan SBSN, Perpajakan SBSN
Tujuan Penyusunan UU SBSN 
Memberikan landasan hukum penerbitan SBSN :
  • Kewenangan pemerintah untuk menerbitkan dan mengelola SBSN
  • Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dan Obyek Pembiayaan SBSN sebagai underlying asset 
  • Pendirian Perusahaan penerbit SBSN
Memberikan koridor hukum bagi pengelolaan SBSN secara hati-hati, transparan, dan akuntable :
  • Jumlah SBSN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR
  • Koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappenas (khusus untuk project financing)
  • Perdagangan SBSN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang
Memberikan kepastian hukum bagi investor :
  • Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN
  • Sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap pemalsuan SBSN
  • Adanya kewajiban Menteri meminta Fatwa kepada MUI
Pokok-pokok Pengaturan UU SBSN
  1. Tujuan penerbitan SBSN untuk Pembiayaan APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek
  2. Jenis-jenis SBSN : Ijarah, Mudharabah, Musyarokah, Isthisna', jenis akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah, kombinasi akad
  3. Denominasi : Rupiah dan Valas
  4. Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN
  5. Fungsi Wali Amanat dalam penerbitan SBSN
  6. Kewenangan Penggunaan BMN dan Obyek Pembiayaan sebagai underlying asset
  7. Pengelolaan SBSN
  8. Fatwa dan Syariah endorsement
  9. Akuntabilitas dan Transparasi
  10. Ketentuan Pidana
Terminologi Umum
  • SBSN atau Sukuk Negara : Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valas
  • Imbalan : Pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN
  • Asset SBSN : Objek pembiayaan SBSN dan atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah dan atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN
  • Wali Amanat : Pihak yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemegangang SBSN
  • Hak Manfaat : Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu asset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut
  • Perusahaan Penerbir SBSN : Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UU ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN
Bentuk dan Jenis SBSN (pasal 2-3)
Bentuk :
  • Warkat, diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder
  • Tanpa Warkat (script-less), diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder
Jenis :
  • Ijarah
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Isthisna'
  • Jenis lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah
  • Kombinasi Akad
Tujuan Penerbitan SBSN (pasal 4)
Tujuan : Membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek
Proyek Infrastruktur yang dapat dibiayai :
  • Sektor Energi
  • Telekomunikasi
  • Perhubungan
  • Pertanian
  • Industri Manufaktur
  • Perumahan Rakyat
Kewenangan dan Kewajiban (pasal 5-9)
  1. Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan SBSN dan kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Menteri Keuangan
  2. Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN
  3. Penerbitan SBSN terlebih dulu mendapatkan persetujuan DPR, Koordinasi dengan Bank Indonesia, dan Koordinasi dengan Bappenas (khusus untuk Project Financing)
  4. Persetujuan DPR diberikan atas nilai bersih maksimal SBSN dalam 1 tahun anggaran, pada saat pengesahan APBN
  5. Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN
  6. Dana pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal disediakan dalam APBN
Penggunaan BMN sebagai Asset SBSN (pasal 10-12)
  1. Seluruh BMN yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis dapat dijadikan sebagai Asset SBSN
  2. Penggunaannya dengan cara dijual, disewakan, atau cara lain sesuai dengan prinsip syariah
  3. Mekanisme penjualan BMN :
  • Tidak  terjadi pemindahan hak kepemilikan (legal title) hanya pemindahan hak manfaat (beneficial title) 
  • Disewa kembali oleh pemerintah sampai jatuh tempo SBSN
  • Pada saat jatuh tempo atau dalam hal terjadi default, BMN akan tetap dimiliki oleh Negara, sesuai dengan purchase and sale undertaking
4. Penggunaan BMN harus dengan persetujuan DPR
5. Aset SBSN bukan jaminan SBSN

Perusahaan Penerbit SBSN (pasal 13-17)
  1. Tugas Perusahaan Penerbit SBSN (Special Purpose Vehicle / SPV) : Menjadi fasilitator dalam transaksi aset SBSN, menjadi penerbit SBSN, bertindak sebagai Wali Amanat untuk kepentingan pemegang SBSN
  2. Merupakan Badan Hukum khusus sesuai UU no. 19/2008
  3. Berkedudukan di wilayah hukum Indonesia
  4. Pendiriannya dengan Peraturan Pemerintah
  5. Pemerintah dapat mendirikan lebih dari 1 SPV
  6. Kebijakan terkait penerbitan dan pengelolaan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pengelolaan SBSN (pasal 18-20)
Pengelolaan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan
Aktifitas pengelolaan :
  • Penetapan stategi dan kebijakan pengelolaan SBSN
  • Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN
  • Penerbitan dan penjualan SBSN di Pasar Perdana
  • Pembelian kembali (buyback)
  • Pelunasan SBSN (redemption)
  • aktivitas lain dalam rangka pengembangan pasar baru SBSN
Menteri Keuangan membuka rekening dalam rangka pengelolaan SBSN yang merupakan bagian dari dari rekening Kas Negara

Penatausahaan SBSN (pasal 21)
  1. Kegiatan Penatausahaan SBSN meliputi : Pencatatan kepemilikan, kliring, setelmen SBSN
  2. Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penata usaha SBSN
  3. Khusus untuk SBSN Valas, Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain sebagai agen penata usaha SBSN
Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBSN (pasal 22)
  1. Menteri Keuangan menunjuk BI atau pihak lain sebagai pembayar
  2. Kegiatan agen pembayar meliputi : Menerima Imbalan dan Nilai Nominal SBSN dari Pemerintah, Membayarkan Imbalan dan Nilai Nominal SBSN kepada pemegang SBSN
  3. Dana pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam APBN sampai berakhirnya kewajiban
Fatwa / Opini Syariah (pasal 25)
Fungsi Fatwa / syariah endorsement :
  1. Menjamin kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah
  2. memberikan kepastian kepada investor syariah dalam melakukan investasi SBSN
Permintaan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah setiap penerbitan
Fatwa DSN MUI terkair SBSN :
  1. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
  2. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  3. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Akad Sale and Lease Back
  4. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back 
Akuntabilitas dan Transparasi (pasal 27-29)
  1. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban pengelolaan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan
  2. Pertanggungjawaban disampaikan bersamaan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
  3. Publikasi secara berkala pengelolaan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan
Ketentuan Pidana (pasal 30-31)
Bagi yang sengaja : Meniru atau memalsukan, Memperdagangkan SBSN tiruan atau palsu
Pidana : 
Penjara 5-10 tahun 
Denda Rp 10 Miliar - Rp 20 Miliar

Bagi yang menerbitkan SBSN tidak sesuai UU ini
Pidana:
Penjara 10-20 tahun
Denda Rp 20 Miliar - Rp 40 Miliar

Dalam hal pidana dilakukan oleh korporasi, tuntutan kepada korporasi dan atau orang yang melakukan/ memberikan perintah/ pimpinan

Disampaikan dalam acara Sukuk Goes to Campus STIE AD
oleh Direktorat Pembiayaan Syariah
Direktorat Jendral Pengelolaan Utang
Kementrian Keuangan 

Rabu, 10 Oktober 2012

Sistem Pengendalian Internal


Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian Internal Merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis) guna :
  • Menjaga dan mengaman kan harta kekayaan Bank
  • Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip dan fatwa syariah dan ketentuan yang berlaku
  • Mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian
  • Meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya

Tujuan Sistem Pengendalian Internal
  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ( Tujuan Kepatuhan )
  2. Tersedianyan informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu ( Tujuan Informasi )
  3. Efisiensi dan efektifitas dari kegiatan usaha Bank ( Tujuan Opersional)
  4. Meningkatkan efektifitas budaya resiko pada organisasi secara menyeluruh ( Tujuan Budaya Resiko )
Pihak-[ihak yang berkepntingan :

  1. Dewan Komisaris
  2. Direksi
  3. DPS
  4. Staff Pemeriksa Internal
  5. Pejabat dan Pegawai Bank
  6. Pihak-pihak Eksternal, dalam hal ini Bank Indonesia
Faktor Pertimbangan dalam Penyusunan Sistem Pengendaian Internal :
  1. Total Asset
  2. Jenis produk dan jasa yang ditawarkan
  3. Kompleksitas operasional
  4. Profil resiko usaha
  5. Teknologi Informasi yang digunakan
  6. Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Unsur-unsur yang meliputi lingkungan pengendalian :
  1. Stru ktur organisasi yang memadai
  2. Gaya kepemimpinan dan filosofi Bank
  3. Integritas dan nilai-nilai etika serta kompetensi seluruh peegawai
  4. Kebijakan dan prosedur sumber daya manusia Bank
  5. Atensi dan arahan manajemen Bank dan komite lainnya
  6. Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen resiko
5 Elemen utama Pengendalian Internal Bank Syariah :
  1. Pengawasan oleh manajemen dan Budaya Pengendalian
  2. Identifikasi dan Penilaian Resiko
  3. Pengendalian dan Pemisahan Fungsi
  4. Sistem akuntansi, Informasi dan Komunikasi
  5. Kegiatan Pemantauan dan tindakan Korensi Penyimpangan
Bentuk Pengendalian Internal :
  • Dual Custody
yaitu pengamanan atas barang berharga milik Bank maupun nasabah yang diletakan dalam ruangan khusus (Khasanah untuk Bank dan Safe Deposit Box untuk nasabah) yang memiliki kunci lebih dari satu sehingga untuk membukanya dibutuhkan 2 pemegang kunci sekaligus.

  • Number Control
adalah pengamanan yang dilakukan dengan memberi nomor urut/seri yang dicetak pada setiap formulir kerja, dengan tujuan :
  1. Memudahkan pemblokiran apabila terjadi kehilangan
  2. Memudahkan mengukur kecepatan dalam transaksi
  3. Memudahkan pendeteksian apabila terjadi pemalsuan atau double file, dsb
  4. Memudahkan proses akuning 


  • Independence Balancing Assessment
adalah suatu mekanisme kontrol pada Bank dengan tujuan agar diperoleh keseimbangan antara saldo rekening dalam persamaan akuntansi.

  • Mandatory Vacation 
adalah bentuk pengendalian dalam bentuk pemberian cuti kepada karyawan dengan tujuan untuk memulihkan kesegaran dan atau menemukan bukti kesalahan

  • Outside Activities of Bank Personel
adalah bentuk pengendalian yang mengharuskan atasan untuk mengetahui langsung kegiatan karyawan diuar jam kerja

  • Rotation of Duty Assignment 
adalah bentuk pengendalian dalam merotasi pegawai dengan tujuan :
  1. Menghilangkan kejenuhan
  2. Memberi kesempatan untuk memperluas keahlian dan pengetahuan
  3. menghindari manipulasi
  4. mencegah Kolusi

  • Obligation & Restriction of Bank Personel 
adalah mekanismen pengendalian melalui ketentuan internal Bank yang sifatnya merupakan kewajiban dan larangan yang berlaku bagi seluruh pegawai Bank


Sumber : Mata Kuliah Manajemen Bank Syariah
Oleh : Bainurahman Alamsyah Direktur BMT Berkah Ramadhan

Selasa, 18 September 2012

Panduan Menulis Jurnal Ilmiah


Format umum untuk jurnal ilmiah biasanya terdiri dari:
1. Judul;
2. Abstrak;
3. Pendahuluan;
4. Bahan dan metode;
5. Hasil;
6. Pembahasan;
7. Kesimpulan;
8. Daftar pustaka.

1. Judul

Setiap jurnal ilmiah harus memiliki judul yang jelas. Dengan membaca judul, akan memudahkan pembaca mengetahui inti jurnal tanpa harus membaca keseluruhan dari jurnal tersebut. Misalnya, judul "Laporan Lab Biologi". Dengan judul seperti ini, maka tidak ada pembaca yang mau membacanya karena tidak menggambarkan isi jurnal. Contoh judul yang jelas, misalnya "Pengaruh Cahaya dan Suhu terhadap Pertumbuhan Populasi Bakteri Escherichia Coli". Judul ini sudah sedikit banyak melaporkan isi dari jurnal.

2. Abstrak
Abstrak berbeda dengan ringkasan. Bagian abstrak dalam jurnal ilmiah berfungsi untuk mencerna secara singkat isi jurnal. Abstrak di sini dimaksudkan untuk menjadi penjelas tanpa mengacu pada jurnal.
Bagian abstrak harus menyajikan sekitar 250 kata yang merangkum  tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan. Jangan gunakan singkatan atau kutipan dalam abstrak. Pada abstrak harus dapat berdiri sendiri tanpa catatan kaki. Abstrak ini biasanya ditulis terakhir. Cara mudah untuk menulis abstrak adalah mengutip poin yang paling penting di setiap bagian jurnal. Kemudian menggunakan poin-poin untuk menyusun sebuah deskripsi singkat tentang studi Anda.

3. Pendahuluan
Pendahuluan adalah pernyataan dari kasus yang Anda diselidiki, yang memberikan informasi kepada pembaca untuk memahami tujuan spesifik Anda dalam kerangka teoritis yang lebih besar. Bagian ini juga dapat mencakup informasi tentang latar belakang masalah, seperti ringkasan dari setiap penelitian yang telah dilakukan dan bagaimana sebuah percobaan akan membantu untuk menjelaskan atau memperluas pengetahuan dalam bidang umum. Semua informasi latar belakang yang dikumpulkan dari sumber lain harus menjadi kutipan.

Catatan: Jangan membuat pendahuluan terlalu luas. Ingat saja bahwa Anda menulis jurnal untuk rekan yang juga memiliki pengetahuan yang sama dengan Anda.

4. Bahan dan Metode
Bagian ini menjelaskan ketika percobaan telah dilakukan. Peneliti menjelaskan desain percobaan, peralatan, metode pengumpulan data, dan jenis pengendalian. Jika percobaan dilakukan di alam, maka penulis menggambarkan daerah penelitian, lokasi, dan juga menjelaskan pekerjaaan yang dilakukan.  Aturan umum yang perlu diingat adalah bagian ini harus memaparkan secara rinci dan jelas sehingga pembaca memiliki pengetahuan dan teknik dasar agar bisa diduplikasikan.

5. Hasil

Di sini peneliti menyajikan data yang ringkas dengan tinjauan menggunakan teks naratif, tabel, atau gambar. Ingat hanya hasil yang disajikan, tidak ada interpretasi data atau kesimpulan dari data dalam bagian ini. Data yang dikumpulkan dalam tabel/gambar harus dilengkapi teks naratif dan disajikan dalam bentuk yang mudah dimengerti. Jangan ulangi secara panjang lebar data yang telah disajikan dalam tabel dan gambar. 

6. Pembahasan
Pada bagian ini, peneliti menafsirkan data dengan pola yang diamati. Setiap hubungan antar variabel percobaan yang penting dan setiap korelasi antara variabel dapat dilihat jelas. Peneliti harus menyertakan penjelasan yang berbeda dari hipotesis atau hasil yang berbeda atau serupa dengan setiap percobaan terkait dilakukan oleh peneliti lain. Ingat bahwa setiap percobaan tidak selalu harus menunjukkan perbedaan besar atau kecenderungan untuk menjadi penting. Hasil yang negatif juga perlu dijelaskan dan mungkin merupakan sesuatu yang penting untuk diubah dalam penelitian Anda.

7. Kesimpulan
Bagian ini hanya menyatakan bahwa peneliti berpikir mengenai setiap data yang disajikan berhubungan kembali pada pertanyaan yang dinyatakan dalam pendahuluan. Dengan mengacu pada bagian pendahuluan dan kesimpulan, seorang pembaca harus memiliki ide yang baik dari penelitian ini, meski pun hanya rincian spesifik.

8. Daftar Pustaka
Semua informasi (kutipan) yang didapat peneliti harus ditulis sesuai abjad pada bagian ini. Hal tersebut berguna untuk pembaca yang ingin merujuk pada literatur asli. Perhatikan bahwa referensi yang dikutip benar-benar disebutkan pada jurnal Anda.

Selamat menulis!

Minggu, 10 Juni 2012

Sejarah Lembaga Keuangan Islam


Bismillah...


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nasrullah

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, tercatat ada sejumlah lembaga yang didirikan untuk mendukung aktivitas kenegaraan. Beberapa lembaga tersebut, menurut Jhon L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, ada yang berfungsi sebagai pengumpul pajak dan pembelanjaan pendapatan negara. Lembaga keuangan yang paling berpengaruh pada awal peradaban Islam adalah baitulmal.

Lembaga ini memiliki tanggung jawab tradisional dalam mengurus pajak. Peran dan tanggung jawabnya berkenaan dengan komunitas Muslim yang didefinisikan secara luas dan tidak ada padanannya dalam masyarakat modern. Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola keuangan khalifah untuk operasional tugasnya sehari-hari. Fungsi ini adalah bagian dari peran privat baitulmal.

Sedangkan, keuangan komunitas Muslim dikelola secara terpisah dari keuangan rumah tangga raja melalui Bait Al Maal Al Muslim. Cakupan tanggung jawabnya luas, dari kerja publik, seperti pembangunan atau pemeliharaan jalan dan jembatan, hingga pengeluaran sosial untuk membantu kaum fakir miskin. Baitulmal juga diposisikan sebagai bank sentral modern.

Pada dua abad terakhir, di dunia Islam, bentuk dan sistem pemerintahan telah berdiri secara modern. Bagian penting dari proses ini melibatkan terciptanya lembaga-lembaga baru dalam manajemen ekonomi makro. Peran negara dalam ekonomi adalah membentuk departemen, di antaranya ke uangan, perencanaan, industri, pertani an, dan perdagangan. Pada saat yang sama, bank sentral didirikan dan bermunculan banyak organisasi yang berperan mengatur kegiatan ekonomi, dari kamar dagang hingga serikat pekerja. Sebagian berupa agen pemerintah dan sebagian lainnya sangat otonom.

Selama abad ke-19, pengaruh gagasan Barat terus meningkat di seluruh dunia Islam dan hukum dagang yang meniru hukum dagang Inggris, Prancis, dan Belanda. Konstelasi yang nyaris serupa dengan konsep ekonomi sekuler itu diperkenalkan di banyak negara Islam. Kementerian-kementerian pemerintah dimodernisasi dan direstrukturisasi. Organisasi kementerian ekonomi pemerintah semakin banyak dibentuk ketika hubungan dengan kekuatan-kekuatan industri meningkat dan banyak negara Muslim menjadi jajahan Eropa.

Pengeluaran negara tak sebanding dengan pendapatan. Penghasilan pajak tak mampu menutupi besarnya ang garan negara. Hal ini terjadi pada masa Turki Usmani. Pemerintah mereka berutang besar, tidak hanya kepada negara-negara Eropa, tetapi kepada pemilik dana swasta asing.

Di Mesir, pengaruh sekularisasi itu sangat kuat. Misalnya, di Negara Pi ra mida itu terdapat pengadilan khusus bagi non-Muslim. Wewenangnya meli puti kasus-kasus pidana dan perdata, termasuk kasus dagang, seperti lalai membayar dan membuat keterangan palsu. Tetapi, bila berkenaan dengan syariat Islam, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka.

Di sisi lain, berkembangnya peran negara dalam ekonomi Islam mengharuskan diperbesarnya kementerian keuangan dan pertanian serta menyebabkan dibentuknya kementerian baru.
Sejumlah kementerian tersebut mena ngani perencanaan, industri, perminyakan, pariwisata, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Terkait perencanaan ekonomi, hal itu kurang diminati sejak runtuhnya eko no mi terpusat Eropa Timur. Namun, kondisi tersebut berlaku sebaliknya di dunia Islam. Di kebanyakan negara Muslim, terdapat kementerian perencanaan dan ada rencana nasional lima tahunan. Di banyak negara itu, rencana tersebut merupakan peninggalan periode pascakemerdekaan yang nasionalistis dan dalam beberapa hal, sosialistis.
Redaktur: Heri Ruslan

Kamis, 17 Mei 2012

Indonesia Mencari SDM Perbankan Syariah


Sumutdaily.com|Medan. Besarnya kebutuhan tenaga kerja atau sumber daya manusia (sumber daya insani untuk versi syariah) tidak bisa dipenuhi dengan instan, sementara pertumbuhan perbankan syariah sendiri melanju dengan cepat.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, bank-bank syariah masih menggunakan SDM dari perbankan konvensional, yang nantinya dipoles dan dibekali dengan pengetahuan syariah.
“SDM kita bikin. Jadi dari konvensional dididik untuk belajar syariah. Untuk rekrut baru sedikit. Kalau baru dari fresh graduatesulit. Jadi dengan adanya latar belakang di bank, atau lembaga keuangan sehingga lebih cepat untuk mencetak tenaga-tenaga syariah,” ujar Direktur Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hymanto, kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2012.
Sebagaimana terkemuka dalam penyelenggaraan Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2: “Can Islamic Finance Focus on Productive Economic Activities Promote Growth and Financial Stability”, masalah SDM masih menjadi pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan bagi lembaga keuangan syariah.
Head of Syariah Business PT Bank OCBC NISP Tbk Koko T. Rachmady mengatakan, perlu percepatan pengadaan sumber daya insani (SDI) karena perkembangan industri perbankan syariah yang sangat cepat. Selama ini tenaga kerja diambil dari perbankan konvensional, yang sesungguhnya juga membutuhkan SDM karena pertumbuhannya juga cukup besar.
“Kalau di negara berkembang tenaga kerja selalu jadi masalah, karena pertumbuhan ekonomi baik jadi pertumbuhan ada di semua sektor. Syariah sendiri tumbuh luar biasa, ini perlu SDI yang handal, ini tidak secepat bisnisnya,” cakapnya.
Menurutnya, perlu upaya sosialisasi yang besar untuk membuat masyarakat, khususnya generasi muda agar tertarik untuk belajar keuangan syariah. Ia menegaskan, duperlukan lembaga-lembaga khusus untuk membantu mencetak SDI.
“Idealnya begitu. Nah ini pengajar nanti dari semua stake holder, baik industri, ulama dan regulator, jadi pengetahuan komplit,” ucapnya.
Bank Indonesia (BI) mencatat per akhir  2011, jumlah tenaga kerja perbankan syariah ada sebanyak 27.660 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.773 orang bekerja di 11 bank umum syariah, 2.067 orang di 24 unit usaha syariah, dan 21.820 orang di 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengaku, saat ini industri perbankan syariah cenderung merekrut pegawai dari perbankan konvensional daripada mengambil dari fresh graduate.
Perbankan syariah menilai lebih baik menambahkan ilmu syariah kepada SDM bank konvensional, daripada mengambil pegawai dari fresh graduate yang tidak mengetahui pengetahuan bisnis perbankan.
“Untuk syariah ini, sekarang belum riil yang memegang (pimpinan) adalah orang-orang yang murni syariah, kebanyakan pindah dari kovensional. Nah di level pegawai-pegawai juga demikian,” tandas Edy.
Ia menegaskan, salah satu upaya BI mengatasi masalah tersebut dengan menetapkan aturan di mana bank harus mengalokasikan 5% dari keuntungan untuk pengembangan SDM. Selain itu, bank sentral juga berupaya meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan, yakni universitas dan perguruan tinggi untuk menyiapkan SDM lembaga keuangan syariah.
“Kita dorong juga perbankan syariah untuk percaya pada perguruan tinggi tertentu untuk merekrut, jadi tidak melulu rekrut dari konvensional. Ini paradigma harus diubah juga,” tutupnya. (infobanknews.com/buya soraya)

Dengan maraknya perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Perbankan Syariah harusnya Industri perbankan Syariah mencoba bekerja sama dengan perguruan tinggi tersebut dalam rangka penyedia SDM baik dari lulusan untuk dapat menjadi pegawai bank syariah tersebut juga untuk menjadikan pegawwai bank syariah menjadi bagian dari pengajar pada perguruan tinggi tersebut.

Jumat, 23 Maret 2012

BI: Gadai Emas Syariah Hanya untuk Pembiayaan Mendesak



Kamis, 29 Desember 2011 15:23 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan akan mengarahkan gadai emas di bank syariah hanya untuk pembiayaan masyarakat yang mendesak. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam aturan gadai emas yang sedang disusun BI.

“Filosofinya, gada memang untuk memenuhi uang tunai yang mendesak. Filosofi dasarnya seperti itu, maka BI akan arahkan ke situ, “ ujar Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Tirta Segara, Kamis (29/12).

Sebelumnya, BI memutuskan untuk menetapkan aturan gadai emas di bank syariah setelah ada bank syariah yang melanggar prosedur operasi standar (SOP) gadai emas. Padahal, SOP ini ditentukan sendiri oleh masing-masing bank. “Aturan ini terkait implementasi supaya (gadai emas) bank itu prudent, tidak mengarah ke spekulasi, “ terang Tirta.

Tirta mengatakan BI akan menetapkan besaran nilai gadai (Finance to Value/FTV) gadai emas. Besaran nilai gadai emas sebelumnya ditetapkan masing-masing bank. Sehingga, FTV gadai emas bervariasi mulai dari 70-90 persen.

Selain FTV, BI akan menetapkan plafon pembiayaan gadai. Menurut Tirta, pihaknya tengah menghitung statistik kebutuhan masyarakat. “Untuk plafon ini, kita harus lihat statistik. Berapa kebutuhan masyarakat yang mendesak itu, misalnya kalau untuk ke rumah sakit berapa,“ terangnya.

Aturan gadai emas tersebut, lanjut dia, akan menegaskan lagi keberadaan barang gadai. Dengan begitu, gadai emas tidak dapat dilaksanakan jika barang yang digadaikan belum riil. “Kalau namanya gadai, nasabah harus punya barang dulu. Jangan sampai, belum punya tapi sudah dibilang gadai, “ ujarnya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Nuraini

Selasa, 20 Maret 2012

SDM Bank Syariah


29 Februari 2012 | 20:28 wib
Perbankan Syariah Butuh 900.000 Tenaga Baru
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan sangat pesat beberapa tahun terakhir. Begitu pesatnya, saat ini mebutuhkan SDM banyak sekitar 900.000 orang tenaga syariah. Tenaga tersebut untuk memenuhi berbagai perbankan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Yogyakarta, Dewi Setyowati mengungkapkan, kondisi itu saat Sarasehan dan Inventarisasi Berbagai Masalah Dalam Industri Lembaga Keuangan Syariah yang diadakan Pusat Pengembangan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi UMY bekerja sama dengan Program Studi Ekonomi Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam UMY, Rabu (29/2).
Dia mengatakan, salah satu permasalahan operasional yang terjadi dalam praktik adalah rendahnya pemahaman dan keahlian SDM mengenai perbankan syariah. Menurutnya, merekrut tenaga-tenaga yang langsung berkecimpung di perbankan syariah bukan merupakan pilihan bagus. Mereka akan kesulitan dan mebutuhkan waktu cukup lama untuk beradaptasi dengan tugas, proses bisnis dan hal lain terkait perbankan syariah.
"Lebih mudah memahami prinsip bank umum terlebih dahulu lalu diberi teori-teori mengenai praktik bisnis terkait syariah sehingga dapat berkompetisi dengan bank-bank umum lainnya," tandasnya.
Tenaga syariah dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi pada praktek syariah di Indonesia. Peningkatan kualitas SDM perlu untuk melakukan pembinaan nasabah dan upaya memberikan edukasi publik tentang perbankan syariah.
Menurut Dewi, kebutuhan jumlah tenaga syariah yang kompeten juga dibarengi ketegasan Bank Indonesia mengontrol jalannya praktik perbankan syariah dengan prinsip dasar yang benar. Prinsip-prinsip dasar tersebut yaitu pelarangan riba, pelarangan kegiatan spekulatif, dan alokasi sumber dana yang ditujukan pada investasi yang memiliki basis moral yang kuat.
"Sudah ada tiga lembaga syariah yang langsung ditutup karena melakukan kecurangan-kecurangan terkait tiga prinsip tersebut," tegasnya.
( Agung Priyo Wicaksono / CN31 / JBSM ) 


Memang sudah seharusnya Lembaga keuangan syariah diisi oleh orang-orang yang memahami dan mampu menjalani syariah, bukan hanya main cabut dari sana sini. yang membedakan lembaga keuangan syariah dan bukan syariah adalah terletak pada ideologi atau prinsip yang dipegang teguh, jika manusia penggerak jalannya lembaga keuangan syariah saja sudah bukan orang yang memahami syariah lalu dimana letak Syariahnya??

Tapi, bagi semua teman-teman praktisi syariah, kita jangan hanya mengandalkan kekuatan hapalan hukum-hukum syariah yang kita kuasai, tetapi kita juga harus berkompeten dengan bisnis keuangan lainnya.

Sabtu, 04 Februari 2012

PINBUK


PINBUK adalah kependekan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil.

PIBUK didirikan oleh Prof. Dr. Burhanudin Jusuf Habibie (sebagai Ketua ICMI), alm. K.H. Hasan Basri (sebagai Ketua MUI) dan Zainal Bahar Noor, S.E. (sebagai Dirut BMI) pada tanggal 13 Maret 1995.

Latar belakang berdirinya PINBUK adalah karena adanya tuntutan yang cukup kuat masyarakat yang menginginkan adanya kekuatan ekonomi yang berbasis masyarakat banyak bukan yang didominasi oleh konglomerat saja.

VISI dan MISI PINBUK :
1. Menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Baitul Man wa Tamwil (BMT) dan Kelompok-kelompok usaha mikro yang berkelanjutan dan mengakar dimasyarakat.
2. Mewujudkan kehidupan yang rahmatan lil "alamin 

SASARAN PINBUK :
1. Terjangkaunya pelayanan Keuangan Mikro Syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin, pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015, dan memperdayakan kaum perempuan.
2. Berkembanganya 10.000 Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang profesional, sehat mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015

Artinya keberadaan PINBUK adalah sebagai pendamping yang mampu menjembatani antara Pengusaha Mikro baik dalam Lembaga Keuangan seperti BMT ataupun Pengusaha Mikro di sektor riil dengan Bank-Bank Syariah dalam pemenuhan bantuan aka kebutuhan modal. Jadi bagi pemilik BMT segera Laporkanlah keberadaan BMT Anda kepada PINBUK agar mempermudah kegiatan Operasional BMT Anda.

Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan ilmu-Nya, mengampuni kekhilafan hamba-Nya serta memberikan kesempatan untuk memperbaikinya.


BASYARNAS


BASYARNAS adalah singkatan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional.
BASYARNAS awalnya bernama BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang diresmikan pada tahun 1993, lalu pada tahun 2002 berubah nama menjadi BASYARNAS.

BASYARNAS adalah lembaga penyelesai sengketa non pengadilan yang menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). BASYARNAS ini berada dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia jadi arbiter yang kemudian ditunjuk oleh BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa adala dari MUI sendiri.

Dalam menyelesaikan perkara sengketa yang terjadi di dalam LKS sebenarnya juga sudah mampu diselesaikan melalu Pengadilan Agama, yang dulu sebelum keluarnya Undang-Undang No.3 Tahun 2006 pasal 49, Pengadilan Agama hanya berwenang mengurusi masalah Nikah, Talaq, Ruju' dan Cerai, namun kini telah mampu menyelesaikan masalah LKS.

LKS yang erat hubungannya dengan dunia bisnis yang memerlukan waktu yang cepat dalam menyelesaikan masalah sengketa maka untuk itulah BASYARNAS sebagai Lembaga Non Pengadilan yang tidak melakukan eksekusi tetapi keputusan yang diputuskan bersifat Akhir dan Mengikat artinya tidak ada kesempatan bagi bagi peserta sidang untuk melakukan banding.
Manfaat yang didapat dari BASYARNAS :
1. Penyelesaian sengketa prosesnya cepat. Maksimal 6 bulan (180 hari).
2. Karena proses yang cepat tersebut maka biaya yang dikeluarkan pun akan lebih murah.
3. Keputusan yang diambil bersifat Final (akhir) dan Mengikat
4. Bersifat rahasia. Tertutup dari pihak luar.

BASYARNAS melakukan 2 cara dalam memutuskan setiap perkara, yaitu dengan cara  Musyawarah dan Mediasi bersama Bank Sentral sebagai mediator. Perkara yang boleh dibawa ke BASYARNAS hanya perkara yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikannya melalui BASYARNAS.

Ya, melalui jalur manapun sengketa LKS diselesaikan harapannya adalah semoga seluruh unsur didalam BASYARNAS maupun Pengadilan Agama adalah orang-orang yang memahami betul Syariah dan LKS, agar perkara yang diputuskan tidak mendzalimi salah satu pihak.

Semoga Ruh Syariah mengakar pada Raga LKS dan Lembaga Penyelesai Sengketa Non Pengadilan seperti BASYARNAS maupun Pengadilan Agama, agar rahmatan lil 'alamin dapat di tunjukkan oleh Islam.

Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan ilmu-Nya. mengampuni segala khilaf hamba-Nya yang bertaubat dan memberi kesempatan untuk memperbaiki.

Gadai Syariah


Gadai yang dapat diartikan sebagai menerima sejumlah uang dengan menangguhkan barang bernilai sebagai jaminan. Inilah perbedaan mendasar antara gadai dengan prinsip bunga dengan gadai dengan prinsip syariah. Pada gadai konvensional, uang yang diberikan dari perusahaan pegadaian kepada nasabah berbentuk utang yang harus dilunasi pokoknya dan dibayarkan bunganya jika hendak menebus barang gadaiannya. Padahal sudah kita ketahui bahwa agama rahmatan lil 'alamin ini mengharamkan bunga karna riba.

Sedangkan, prinsip yang digunakan oleh perusahaan gadai yang menggunakan prinsip syariah adalah uang yang diberikan perusahaan gadai kepada nasabah adalah representasi dari barang yang dijadikan jaminan dan untuk menebus barang yang telah digadaikan oleh nasabah, nasabah harus membayar pokok uang senilai dengan uang  yang diberikan perusahaan gadai kepada nasabah diwaktu yang lalu. Tetapi, perusahaan gadai boleh meminta ujroh atas biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara barang gadaian dan atau menyewa tempat yang digunakan untuk menyimpan barang gadai.

Rasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah mengizinkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan.


Pada prinsipnya adanya gadai ini adalah untuk memudahkan pemenuhan akan uang cair serta membantu orang yang terdesak akan kebutuhan uang tunai. Namun, pada prakteknya, dewasa ini kegiatan gadai (khususnya gadai emas) banyak disalahgunakan. Pada teorinya adanya kegiatan gadai ini adalah untuk membantu orang yang tidak punya uang untuk mendapatkan uang dengan cepat dengan cara menangguhkan barang berharga yang dimilikinya, namun kini gadai justru menjadi lahan menganakkan uang oleh orang-orang yang beruang.


Teknisnya adalah, mereka yang mempunyai barang, kita contohkan emas, senilai 100gr misalnya, menggadaikan emasnya lalu mendapat uang sekitar 80% dari nilai tunai emas itu, misal dari 100gr emas dengan Rp. 500.000,-/gr ia mendapatkan uang Rp. 40 juta, dengan uang Rp. 40 juta itu dibelikan lagi emas 80 gr, lalu emas 80gr itu digadaikan lagi dan mendapat uang Rp. 30 juta, uang itu dibelikan emas lagi 60 gr lalu digadaikan lagi, mendapat uang dibelikan emas lagi digadaikan lagi, mendapat uang dibelikan emas lagi digadaikan lagi, begitu seterusnya. Sampai pada ketika emas naik harganya emas yang telah digadaikan ditebus secara berkala seperti saat menggadaikannya, setlah ditebus dijual mendapatkan uang, ditebus dijual, mendapatkan uang, ditebus lagi dan dijual lagi mendapatkan uang lagi, seterusnya hingga emas yang digadaikannya lunas tertebus semua dan dijual sehingga orang tersebut mendapatkan sejumlah uang selisih dari penjualan emas-emas yang ia miliki dengan membayar pokok ke pegadaian dan membayar ujrohnya.


Bila seperti itu keadaannya lalu apa bedanya dengan spekulasi dipasar modal oleh konvensional???


Siapa yang bertanggung jawab atas hal seperti ini??
Semua Pihak, begitu juga dengan saya dan pembaca.


Semoga RUH ekonomi syariah benar-benar merasuk dalam raga Lembaga Keuangan Syariah.


Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah mengampuni kekhilafan hamba-Nya yang bertobat dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya.

Jumat, 13 Januari 2012

INFLASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN KONVENSIONAL



Makalah ini disusun Oleh Pischa Febrina. Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.


     A.   Teori Inflasi Konvensional
Inflasi adalah suatu keadaan dimana terjadi kenaikan harga, secara umum, dan berlangsung secara terus-menerus[1].
Secara umum, ada tiga komponen dalam inflasi, yaitu [2]:
ΓΌ      Kenaikan Harga
Harga suatu komoditas dikatakan naik jika menjadi lebih tinggi daripada harga periode sebelumnya. Misalnya, pada musim panceklik harga beras bisa mencapai Rp 3.000,- per kilogram. Sebab harga gabah telah naik. Tetapi, di musim panen, harganya dapat lebih murah, karena harga gabah juga biasanya lebih murah. Dengan demikian, dapat dikatakan pada musim panceklik selalu terjadi kenaikan harga beras.

ΓΌ      Bersifat Umum
Kenaikan harga suatu komoditas belum dapat dikatakan inflasi jika kenaikan tersebut tidak menyebabkan harga-harga secara umum naik. Misalnya, setiap pemerintah menaikkan harga BBM, harga-harga komoditas lain turut naik. Karena BBM merupakan komoditas strategis, maka kenaikan harga BBM akan merambat kepada kenaikan harga komoditas yang lain.

ΓΌ      Berlangsung terus-menerus
Kenaikan harga yang bersifat umum juga belum akan memunculkan inflasi, jika terjadinya hanya sesaat. Karena itu perhitungan inflasi dilakukan dalam rentang waktu minimal bulanan.

   B.     Sebab-Sebab Inflasi[3]
1.      Demand Pull Inflation
Demand Pull Inflation adalah inflasi yang terjadi karena dominannya tekanan permintaan agregat. Tekanan permintaan menyebabkan output perekonomian bertambah, dan disertai inflasi, dilihat dari makin tingginya tingkat harga umum.

2.      Cost push Inflation
Cost Push Inflation terjadi karena kenaikan biaya produksi, biasanya menyebabkan penawaran agregat berkurang. Naiknya biaya produksi disebabkan naiknya harga input pokok. Misalnya kenaikan upah dan kenaikan BBM. 

 
   C.     Macam-Macam Inflasi
ΓΌ      Menurut asalnya terdiri dari[4] :
·     Domestic Inflation
Inflasi yang berasal dari dalam negeri yang bersangkutan tanpa adanya pengaruh dari luar negeri. Misalnya sebagai akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru.
·     Imported Inflation
Inflasi yang berasal dari luar negeri sebagai akibat naiknya harga barang impor. Misalnya akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi, atau adanya kenaikan tarif  impor barang.

ΓΌ      Menurut tingkat keparahannya terdiri dari[5] :
·     Moderat Inflation
Kenaikan tingkat harga yang lambat karena orang-orang masih mau untuk memegang uang dan menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang daripada dalam bentuk aset riil.
·     Galloping Inflation
Terjadi pada tingkat 20% sampai 200% per tahun. Dalam hal ini, orang hanya mau memegang uang seperlunya, sedangkan kekayaan disimpan dalam bentuk aset-aset riil, seperti barang-barang, rumah, dan tanah. Sehingga, pasar uang akan mengalami penyusutan dan pendanaan akan dialokasikan melalui cara-cara dari tingkat bunga yang cukup tinggi.
·     Hyper Inflation
Terjadi pada tingkatan yang sangat tinggi yaitu jutaan sampai trilyunan persen per tahun. Tidak ada pemerintahan yang dapat menghadapi inflasi jenis ini, karena inflasi jenis ini disebut “inflasi mematikan”.

   D.    Dampak Inflasi[6]
1.      Inflasi dapat menyebabkan penurunan efisiensi ekonomi;
2.      Inflasi dapat mengakibatkan redistribusi pendapatan diantara anggota masyarakat;
3.      Inflasi dapat menyebabkan perubahan output dan kesempatan kerja dalam masyarakat.

   E.     Cara menanggulangi Inflasi
Inflasi yang terus menerus, apalagi yang cukup tinggi harus diatasi dengan mengambil kebijakan-kebijakan sebagai berikut[7]:
     1.      Kebijakan Moneter
Biasanya Bank Indonesia slaku bank sentral akan mengambil kebijakan berupa:
a.       Politik diskonto yaitu terhadap bank umum, Bank Indonesia memerintahkan agar mengurangi dan mempersempit pemberian kredit kepada masyarakat dengan cara menaikkan bunga pinjaman, sehingga uang yang beredar akan menurun.
b.      Politik pasar terbuka bank sentral akan menjual surat berharga (seperti obligasi) ke pasar modal. Apabila surat berharga ini terjual, maka uang masyarakat akan tersedot ke Bank Sentral, uang beredar akan berkurang.
c.       Meningkatkan cash ratio, dengan naiknya cash ratio berarti kemampuan bank untuk menciptakan kredit akan menurun, dan akibatnya uang yang beredar akan menurun.

    2.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah sejalan dengan kebijakan moneter. Ada tiga cara yang dilakukan sebagai berikut: 
a.       Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
b.      Menaikkan tarif pajak. Jika tarif pajak dinaikkan tentu uang yang dapat dibelanjakan oleh masyarakat semakin berkurang, sehingga harga akan menurun.
c.       Mengadakan pinjaman pemerintah. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara otomatis tanpa kompromi terlebih dahulu misalnya agar uang tidak terlalu banyak beredar.
  
  3.   Kebijakan Non Moneter
Cara ini bisa ditempuh dengan tiga cara, yaitu:
a.       Menaikkan hasil produksi, sekalipun jumlah uang beredar bertambah.
b.      Kebijaksanaan upah. Pemerintah menganjurkan kepada serikat-serikat buruh untuk tidak menuntut kenaikan upah selagi masih terjadi inflasi tanpa dibarengi dengan peningkatan produksi.
c.       Pengawasan harga, agar harga barang tidak terlalu naik, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan kalau perlu menetapkan harga. Langkah lain untuk mengatasi inflasi adalah dengan melakukan sanering yaitu dengan cara menurunkan nilai nominal rupiah.

   F.      Teori Inflasi Islam
Menurut para ekonom Islam, inflasi berakibat sangat buruk bagi perekonomian karena[8]:
1.      Menimbulkan gangguan terhadap fungsi uang, terutama terhadap fungsi tabungan, fungsi dari pembayaran di muka, dan fungsi dari unit perhitungan.
2.      Melemahkan semangat menabung dan sikap terhadap menabung dari masyarakat.
3.      Meningkatkan kecenderungan untuk berbelanja terutama untuk non-primer dan barang-barang mewah.
4.      Mengarahkan investasi pada hal-hal yang non-produktif, yaitu penumpukkan kekayaan seperti : tanah, bangunan, logam mulia, mata uang asing dengan mengorbankan investasi kearah produktif seperti : pertanian, industrial, perdagangan, transportasi, dan lainnya.
Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad ibn al-Maqrizi (1364 M – 1441 M), menggolongkan inflasi dalam dua golongan, yaitu :

1.   Natural Inflation
Inflasi jenis ini diakibatkan oleh sebab-sebab alamiah, di mana orang tidak mempunyai kendali. Ibn al-Maqrizi mengatakan bahwa inflasi ini adalah inflasi yang diakibatkan oleh turunnya Penawaran Agregatif (AS) atau naiknya Permintaan Agregatif (AD).

Jika memakai perangkat analisis konvensional yaitu persamaan :


dimana :    M = jumlah uang beredar
               V = kecepatan peredaran uang
                             P = tingkat harga
               T = jumlah barang dan jasa
               Y = tingkat pendapatan nasional (GDP)
maka Natural Inflation dapat diartikan sebagai :
a.       Gangguan terhadap jumlah barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu perekonomian (T). Misalnya T↓ sedangkan M dan V tetap, maka konsekuensinya P↑. Maksudnya, jika barang dan jasa yang dihasilkan sedikit tetapi uang yang ada di masyarakat banyak, maka untuk memperoleh barang dan jasa tersebut masyarakat harus membayar dengan harga lebih karena keterbatasan barang dan jasa tersebut.
b.      Naiknya daya beli masyarakat secara riil. Misalnya nilai ekspor lebih besar dari pada nilai impor, sehingga secara netto terjadi impor uang yang mengakibatkan M↓ sehingga jika V dan T tetap maka P↑.
lebih jauh, jika dianalisis dengan persamaan :
           dimana :      Y   = pendapatan nasional
                              C    = konsumsi
                              I     = investasi
                              G    = pengeluaran pemerintah
                        (X-M)   = net export
maka :
Natural inflation akan dapat dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu :
a.       Akibat uang yang masuk dari luar negeri terlalu banyak, dimana ekspor (X↑) sedangkan impor (M↓) sehingga net export nilainya sangat besar, maka mengakibatkan naiknya Permintaan Agregatif (AD↑)
Contoh :
Pada masa khalifah Umar ibn Khattab, kafilah pedagang yang menjual barangnya di luar negeri membeli barang-barang dari luar negeri lebih sedikit nilainya daripada nilai barang-barang yang mereka jual, sehingga mereka mendapat keuntungan. Keuntungan yang berupa kelebihan uang tersebut dibawa masuk ke Madinah sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat akan naik (AD↑). Naiknya Permintaan Agregat akan membuat kurva AD bergeser ke kanan dan akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (P↑). Kemudian, yang dilakukan oleh Umar ibn Khattab dalam mengatasi masalah tersebut adalah beliau melarang penduduk Madinah untuk membeli barang-barang selama 2 hari berturut-turut. Akibatnya, adalah turunnya Permintaan Agregat (AD↓) dan tingkat harga menjadi normal.

b.      Akibat dari turunnya tingkat produksi (AS↓) karena terjadinya panceklik, perang, ataupun embargo.
Contoh :
Pada saat pemerintahan Umar ibn Khattab pernah terjadi masa panceklik yang mengakibatkan kelangkaan gandum, diibaratkan pada gravik sebagai kurva AS yang bergeser ke kiri (AS↓) yang mengakibatkan naiknya harga-harga (P↑). Yang dilakukan oleh Umar ibn Khattab dalam mengatasi permasalahn ini, beliau melakukan impor gandum dari Mesir, sehingga Penawaran Agregat (AS) barang di pasar kembali naik (AS↑) yang kemudian berdampak pada penurunan harga-harga (P↓).

2.   Human Error Inflation
Human Error Inflation dikatakan sebagai inflasi yang diakibatkan oleh kesalahan dari manusia itu sendiri. Human Error Inflation dapat dikelompokkan menurut penyebab-penyebabnya sebagai berikut:
1.      Korupsi dan administrasi yang buruk (corruption and Bad Administration);
Jika kita merunjuk pada persamaan MV = PT, maka korupsi akan mengganggu tingkat harga (P↑) karena para produsen akan menaikkan harga jual produksinya untuk menutupi biaya-biaya yang telah mereka keluarkan. Harga yang terjadi terdistorsi oleh komponen yang seharusnya tidak ada sehingga akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Pada akhirnya, akan terjadi inefisiensi alokasi sumber daya yang akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Jika merujuk pada persamaan AS-AD maka akan terlihat bahwa korupsi dan administrasi pemerintahan yang buruk akan menyebabkan kontraksi pada kurva Penawaran Agregatif (AS↓).

2.      Pajak yang berlebihan (Excessive Tax);
Efek yang ditimbulkan oleh pajak yang berlebihan pada perekonomian hampir sama dengan efek yang ditimbulkan oleh korupsi dan administrasi yang buruk yaitu kontraksi pada kurva Penawaran Agregatif (AS↓).

3.      Pencetakan uang dengan maksud menarik keuntungan yang berlebihan (Excessive Seignorage).
Seignorage arti tradisionalnya adalah keuntungan dari pencetakan koin yang didapat oleh percetakannya di mana biasanya percetakan tersebut dimiliki oleh pihak penguasa atau kerajaan. Para otoritas moneter di negara-negara Barat umumnya meyakini bahwa pencetakan uang akan menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.
Di lain pihak, ekonom Islam Ibn al-Maqrizi berpendapat bahwa pencetakan uang yang berlebihan jelas-jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga (P↑) secara keseluruhan (inflasi). Ibn al-Maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi (jual-beli) dan dalam pecahan yang mempunyai nilai nominal kecil.
  G.    Cara Menghitung Laju Inflasi
Dalam menghitung laju inflasi, dapat menggunakan tiga metode, yaitu :
     a.      Indeks Harga Konsumen
Indeks Harga Konsumen (IHK) biasanya digunakan untuk mengukur biaya pembelian sekelompok barang dan jasa yang dianggap mewakili belanja konsumen.

     b.      Indeks Harga Perdagangan Besar
Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) biasanya digunakan untuk mengukur biaya yang dibeli oleh produsen, meliputi bahan mentah dan barang setengah jadi.


     c.       GNP Deflator
Gross National Product Deflator adalah rata-rata harga dari seluruh barang tertimbang dengan kuantitas barang-barang tersebut yang betul-betul dibeli.



                                                                                                                                   

[1] Tohari Syarifudin, 1996, Pegangan Ekonomi 2 Untuk SMU Kelas II, Bandung: CV. Armico, hlm 52.
[2] Pratama Rahardja & Mandala Manurung, 2004,  Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi), Jakarta: LP-FEUI, hlm 319.
[3] Ibid, hlm 325-326
[4] Rusdi Rasjidin, dkk, 1997, Pelajaran Ekonomi Untuk Sekolah Menengah Umum Kelas 2, Jakarta: Yudhistira, hlm 42.
[5] Adiwarman Karim, 2010, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, hlm 137-138.
[6] Rusdi Rasjidin, dkk, op.cit, hlm 40.
[7] Ibid, hlm 40
[8] Adiwarman Karim, 2010, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, hlm 140.



Semoga Allah mengampuni segala khilaf hamba-Nya dan memberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
Wallahu'alam bishawab..