Sabtu, 04 Februari 2012

PINBUK


PINBUK adalah kependekan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil.

PIBUK didirikan oleh Prof. Dr. Burhanudin Jusuf Habibie (sebagai Ketua ICMI), alm. K.H. Hasan Basri (sebagai Ketua MUI) dan Zainal Bahar Noor, S.E. (sebagai Dirut BMI) pada tanggal 13 Maret 1995.

Latar belakang berdirinya PINBUK adalah karena adanya tuntutan yang cukup kuat masyarakat yang menginginkan adanya kekuatan ekonomi yang berbasis masyarakat banyak bukan yang didominasi oleh konglomerat saja.

VISI dan MISI PINBUK :
1. Menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Baitul Man wa Tamwil (BMT) dan Kelompok-kelompok usaha mikro yang berkelanjutan dan mengakar dimasyarakat.
2. Mewujudkan kehidupan yang rahmatan lil "alamin 

SASARAN PINBUK :
1. Terjangkaunya pelayanan Keuangan Mikro Syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin, pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015, dan memperdayakan kaum perempuan.
2. Berkembanganya 10.000 Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang profesional, sehat mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015

Artinya keberadaan PINBUK adalah sebagai pendamping yang mampu menjembatani antara Pengusaha Mikro baik dalam Lembaga Keuangan seperti BMT ataupun Pengusaha Mikro di sektor riil dengan Bank-Bank Syariah dalam pemenuhan bantuan aka kebutuhan modal. Jadi bagi pemilik BMT segera Laporkanlah keberadaan BMT Anda kepada PINBUK agar mempermudah kegiatan Operasional BMT Anda.

Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan ilmu-Nya, mengampuni kekhilafan hamba-Nya serta memberikan kesempatan untuk memperbaikinya.


BASYARNAS


BASYARNAS adalah singkatan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional.
BASYARNAS awalnya bernama BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang diresmikan pada tahun 1993, lalu pada tahun 2002 berubah nama menjadi BASYARNAS.

BASYARNAS adalah lembaga penyelesai sengketa non pengadilan yang menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). BASYARNAS ini berada dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia jadi arbiter yang kemudian ditunjuk oleh BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa adala dari MUI sendiri.

Dalam menyelesaikan perkara sengketa yang terjadi di dalam LKS sebenarnya juga sudah mampu diselesaikan melalu Pengadilan Agama, yang dulu sebelum keluarnya Undang-Undang No.3 Tahun 2006 pasal 49, Pengadilan Agama hanya berwenang mengurusi masalah Nikah, Talaq, Ruju' dan Cerai, namun kini telah mampu menyelesaikan masalah LKS.

LKS yang erat hubungannya dengan dunia bisnis yang memerlukan waktu yang cepat dalam menyelesaikan masalah sengketa maka untuk itulah BASYARNAS sebagai Lembaga Non Pengadilan yang tidak melakukan eksekusi tetapi keputusan yang diputuskan bersifat Akhir dan Mengikat artinya tidak ada kesempatan bagi bagi peserta sidang untuk melakukan banding.
Manfaat yang didapat dari BASYARNAS :
1. Penyelesaian sengketa prosesnya cepat. Maksimal 6 bulan (180 hari).
2. Karena proses yang cepat tersebut maka biaya yang dikeluarkan pun akan lebih murah.
3. Keputusan yang diambil bersifat Final (akhir) dan Mengikat
4. Bersifat rahasia. Tertutup dari pihak luar.

BASYARNAS melakukan 2 cara dalam memutuskan setiap perkara, yaitu dengan cara  Musyawarah dan Mediasi bersama Bank Sentral sebagai mediator. Perkara yang boleh dibawa ke BASYARNAS hanya perkara yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikannya melalui BASYARNAS.

Ya, melalui jalur manapun sengketa LKS diselesaikan harapannya adalah semoga seluruh unsur didalam BASYARNAS maupun Pengadilan Agama adalah orang-orang yang memahami betul Syariah dan LKS, agar perkara yang diputuskan tidak mendzalimi salah satu pihak.

Semoga Ruh Syariah mengakar pada Raga LKS dan Lembaga Penyelesai Sengketa Non Pengadilan seperti BASYARNAS maupun Pengadilan Agama, agar rahmatan lil 'alamin dapat di tunjukkan oleh Islam.

Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan ilmu-Nya. mengampuni segala khilaf hamba-Nya yang bertaubat dan memberi kesempatan untuk memperbaiki.

Gadai Syariah


Gadai yang dapat diartikan sebagai menerima sejumlah uang dengan menangguhkan barang bernilai sebagai jaminan. Inilah perbedaan mendasar antara gadai dengan prinsip bunga dengan gadai dengan prinsip syariah. Pada gadai konvensional, uang yang diberikan dari perusahaan pegadaian kepada nasabah berbentuk utang yang harus dilunasi pokoknya dan dibayarkan bunganya jika hendak menebus barang gadaiannya. Padahal sudah kita ketahui bahwa agama rahmatan lil 'alamin ini mengharamkan bunga karna riba.

Sedangkan, prinsip yang digunakan oleh perusahaan gadai yang menggunakan prinsip syariah adalah uang yang diberikan perusahaan gadai kepada nasabah adalah representasi dari barang yang dijadikan jaminan dan untuk menebus barang yang telah digadaikan oleh nasabah, nasabah harus membayar pokok uang senilai dengan uang  yang diberikan perusahaan gadai kepada nasabah diwaktu yang lalu. Tetapi, perusahaan gadai boleh meminta ujroh atas biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara barang gadaian dan atau menyewa tempat yang digunakan untuk menyimpan barang gadai.

Rasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah mengizinkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan.


Pada prinsipnya adanya gadai ini adalah untuk memudahkan pemenuhan akan uang cair serta membantu orang yang terdesak akan kebutuhan uang tunai. Namun, pada prakteknya, dewasa ini kegiatan gadai (khususnya gadai emas) banyak disalahgunakan. Pada teorinya adanya kegiatan gadai ini adalah untuk membantu orang yang tidak punya uang untuk mendapatkan uang dengan cepat dengan cara menangguhkan barang berharga yang dimilikinya, namun kini gadai justru menjadi lahan menganakkan uang oleh orang-orang yang beruang.


Teknisnya adalah, mereka yang mempunyai barang, kita contohkan emas, senilai 100gr misalnya, menggadaikan emasnya lalu mendapat uang sekitar 80% dari nilai tunai emas itu, misal dari 100gr emas dengan Rp. 500.000,-/gr ia mendapatkan uang Rp. 40 juta, dengan uang Rp. 40 juta itu dibelikan lagi emas 80 gr, lalu emas 80gr itu digadaikan lagi dan mendapat uang Rp. 30 juta, uang itu dibelikan emas lagi 60 gr lalu digadaikan lagi, mendapat uang dibelikan emas lagi digadaikan lagi, mendapat uang dibelikan emas lagi digadaikan lagi, begitu seterusnya. Sampai pada ketika emas naik harganya emas yang telah digadaikan ditebus secara berkala seperti saat menggadaikannya, setlah ditebus dijual mendapatkan uang, ditebus dijual, mendapatkan uang, ditebus lagi dan dijual lagi mendapatkan uang lagi, seterusnya hingga emas yang digadaikannya lunas tertebus semua dan dijual sehingga orang tersebut mendapatkan sejumlah uang selisih dari penjualan emas-emas yang ia miliki dengan membayar pokok ke pegadaian dan membayar ujrohnya.


Bila seperti itu keadaannya lalu apa bedanya dengan spekulasi dipasar modal oleh konvensional???


Siapa yang bertanggung jawab atas hal seperti ini??
Semua Pihak, begitu juga dengan saya dan pembaca.


Semoga RUH ekonomi syariah benar-benar merasuk dalam raga Lembaga Keuangan Syariah.


Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah mengampuni kekhilafan hamba-Nya yang bertobat dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya.