Jumat, 23 Maret 2012

BI: Gadai Emas Syariah Hanya untuk Pembiayaan Mendesak



Kamis, 29 Desember 2011 15:23 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan akan mengarahkan gadai emas di bank syariah hanya untuk pembiayaan masyarakat yang mendesak. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam aturan gadai emas yang sedang disusun BI.

“Filosofinya, gada memang untuk memenuhi uang tunai yang mendesak. Filosofi dasarnya seperti itu, maka BI akan arahkan ke situ, “ ujar Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Tirta Segara, Kamis (29/12).

Sebelumnya, BI memutuskan untuk menetapkan aturan gadai emas di bank syariah setelah ada bank syariah yang melanggar prosedur operasi standar (SOP) gadai emas. Padahal, SOP ini ditentukan sendiri oleh masing-masing bank. “Aturan ini terkait implementasi supaya (gadai emas) bank itu prudent, tidak mengarah ke spekulasi, “ terang Tirta.

Tirta mengatakan BI akan menetapkan besaran nilai gadai (Finance to Value/FTV) gadai emas. Besaran nilai gadai emas sebelumnya ditetapkan masing-masing bank. Sehingga, FTV gadai emas bervariasi mulai dari 70-90 persen.

Selain FTV, BI akan menetapkan plafon pembiayaan gadai. Menurut Tirta, pihaknya tengah menghitung statistik kebutuhan masyarakat. “Untuk plafon ini, kita harus lihat statistik. Berapa kebutuhan masyarakat yang mendesak itu, misalnya kalau untuk ke rumah sakit berapa,“ terangnya.

Aturan gadai emas tersebut, lanjut dia, akan menegaskan lagi keberadaan barang gadai. Dengan begitu, gadai emas tidak dapat dilaksanakan jika barang yang digadaikan belum riil. “Kalau namanya gadai, nasabah harus punya barang dulu. Jangan sampai, belum punya tapi sudah dibilang gadai, “ ujarnya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Reporter: Nuraini

Selasa, 20 Maret 2012

SDM Bank Syariah


29 Februari 2012 | 20:28 wib
Perbankan Syariah Butuh 900.000 Tenaga Baru
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan sangat pesat beberapa tahun terakhir. Begitu pesatnya, saat ini mebutuhkan SDM banyak sekitar 900.000 orang tenaga syariah. Tenaga tersebut untuk memenuhi berbagai perbankan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Yogyakarta, Dewi Setyowati mengungkapkan, kondisi itu saat Sarasehan dan Inventarisasi Berbagai Masalah Dalam Industri Lembaga Keuangan Syariah yang diadakan Pusat Pengembangan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi UMY bekerja sama dengan Program Studi Ekonomi Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam UMY, Rabu (29/2).
Dia mengatakan, salah satu permasalahan operasional yang terjadi dalam praktik adalah rendahnya pemahaman dan keahlian SDM mengenai perbankan syariah. Menurutnya, merekrut tenaga-tenaga yang langsung berkecimpung di perbankan syariah bukan merupakan pilihan bagus. Mereka akan kesulitan dan mebutuhkan waktu cukup lama untuk beradaptasi dengan tugas, proses bisnis dan hal lain terkait perbankan syariah.
"Lebih mudah memahami prinsip bank umum terlebih dahulu lalu diberi teori-teori mengenai praktik bisnis terkait syariah sehingga dapat berkompetisi dengan bank-bank umum lainnya," tandasnya.
Tenaga syariah dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi pada praktek syariah di Indonesia. Peningkatan kualitas SDM perlu untuk melakukan pembinaan nasabah dan upaya memberikan edukasi publik tentang perbankan syariah.
Menurut Dewi, kebutuhan jumlah tenaga syariah yang kompeten juga dibarengi ketegasan Bank Indonesia mengontrol jalannya praktik perbankan syariah dengan prinsip dasar yang benar. Prinsip-prinsip dasar tersebut yaitu pelarangan riba, pelarangan kegiatan spekulatif, dan alokasi sumber dana yang ditujukan pada investasi yang memiliki basis moral yang kuat.
"Sudah ada tiga lembaga syariah yang langsung ditutup karena melakukan kecurangan-kecurangan terkait tiga prinsip tersebut," tegasnya.
( Agung Priyo Wicaksono / CN31 / JBSM ) 


Memang sudah seharusnya Lembaga keuangan syariah diisi oleh orang-orang yang memahami dan mampu menjalani syariah, bukan hanya main cabut dari sana sini. yang membedakan lembaga keuangan syariah dan bukan syariah adalah terletak pada ideologi atau prinsip yang dipegang teguh, jika manusia penggerak jalannya lembaga keuangan syariah saja sudah bukan orang yang memahami syariah lalu dimana letak Syariahnya??

Tapi, bagi semua teman-teman praktisi syariah, kita jangan hanya mengandalkan kekuatan hapalan hukum-hukum syariah yang kita kuasai, tetapi kita juga harus berkompeten dengan bisnis keuangan lainnya.