Minggu, 28 Oktober 2012

SUKUK atau SBSN


UU No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

  1. Merupakan dasar hukum penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
  2. Disahkan pada 7 Mei 2008 oleh Presiden Republik Indonesia
  3. Mengatur tentang Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
  4. Tidak mengatur Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau korporasi, Mekanisme penyelesaian sengketa antar pihak dalam penerbitan SBSN, Perpajakan SBSN
Tujuan Penyusunan UU SBSN 
Memberikan landasan hukum penerbitan SBSN :
  • Kewenangan pemerintah untuk menerbitkan dan mengelola SBSN
  • Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dan Obyek Pembiayaan SBSN sebagai underlying asset 
  • Pendirian Perusahaan penerbit SBSN
Memberikan koridor hukum bagi pengelolaan SBSN secara hati-hati, transparan, dan akuntable :
  • Jumlah SBSN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR
  • Koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappenas (khusus untuk project financing)
  • Perdagangan SBSN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang
Memberikan kepastian hukum bagi investor :
  • Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN
  • Sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap pemalsuan SBSN
  • Adanya kewajiban Menteri meminta Fatwa kepada MUI
Pokok-pokok Pengaturan UU SBSN
  1. Tujuan penerbitan SBSN untuk Pembiayaan APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek
  2. Jenis-jenis SBSN : Ijarah, Mudharabah, Musyarokah, Isthisna', jenis akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah, kombinasi akad
  3. Denominasi : Rupiah dan Valas
  4. Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN
  5. Fungsi Wali Amanat dalam penerbitan SBSN
  6. Kewenangan Penggunaan BMN dan Obyek Pembiayaan sebagai underlying asset
  7. Pengelolaan SBSN
  8. Fatwa dan Syariah endorsement
  9. Akuntabilitas dan Transparasi
  10. Ketentuan Pidana
Terminologi Umum
  • SBSN atau Sukuk Negara : Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valas
  • Imbalan : Pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN
  • Asset SBSN : Objek pembiayaan SBSN dan atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah dan atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN
  • Wali Amanat : Pihak yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemegangang SBSN
  • Hak Manfaat : Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu asset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut
  • Perusahaan Penerbir SBSN : Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UU ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN
Bentuk dan Jenis SBSN (pasal 2-3)
Bentuk :
  • Warkat, diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder
  • Tanpa Warkat (script-less), diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder
Jenis :
  • Ijarah
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Isthisna'
  • Jenis lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah
  • Kombinasi Akad
Tujuan Penerbitan SBSN (pasal 4)
Tujuan : Membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek
Proyek Infrastruktur yang dapat dibiayai :
  • Sektor Energi
  • Telekomunikasi
  • Perhubungan
  • Pertanian
  • Industri Manufaktur
  • Perumahan Rakyat
Kewenangan dan Kewajiban (pasal 5-9)
  1. Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan SBSN dan kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Menteri Keuangan
  2. Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN
  3. Penerbitan SBSN terlebih dulu mendapatkan persetujuan DPR, Koordinasi dengan Bank Indonesia, dan Koordinasi dengan Bappenas (khusus untuk Project Financing)
  4. Persetujuan DPR diberikan atas nilai bersih maksimal SBSN dalam 1 tahun anggaran, pada saat pengesahan APBN
  5. Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN
  6. Dana pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal disediakan dalam APBN
Penggunaan BMN sebagai Asset SBSN (pasal 10-12)
  1. Seluruh BMN yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis dapat dijadikan sebagai Asset SBSN
  2. Penggunaannya dengan cara dijual, disewakan, atau cara lain sesuai dengan prinsip syariah
  3. Mekanisme penjualan BMN :
  • Tidak  terjadi pemindahan hak kepemilikan (legal title) hanya pemindahan hak manfaat (beneficial title) 
  • Disewa kembali oleh pemerintah sampai jatuh tempo SBSN
  • Pada saat jatuh tempo atau dalam hal terjadi default, BMN akan tetap dimiliki oleh Negara, sesuai dengan purchase and sale undertaking
4. Penggunaan BMN harus dengan persetujuan DPR
5. Aset SBSN bukan jaminan SBSN

Perusahaan Penerbit SBSN (pasal 13-17)
  1. Tugas Perusahaan Penerbit SBSN (Special Purpose Vehicle / SPV) : Menjadi fasilitator dalam transaksi aset SBSN, menjadi penerbit SBSN, bertindak sebagai Wali Amanat untuk kepentingan pemegang SBSN
  2. Merupakan Badan Hukum khusus sesuai UU no. 19/2008
  3. Berkedudukan di wilayah hukum Indonesia
  4. Pendiriannya dengan Peraturan Pemerintah
  5. Pemerintah dapat mendirikan lebih dari 1 SPV
  6. Kebijakan terkait penerbitan dan pengelolaan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pengelolaan SBSN (pasal 18-20)
Pengelolaan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan
Aktifitas pengelolaan :
  • Penetapan stategi dan kebijakan pengelolaan SBSN
  • Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN
  • Penerbitan dan penjualan SBSN di Pasar Perdana
  • Pembelian kembali (buyback)
  • Pelunasan SBSN (redemption)
  • aktivitas lain dalam rangka pengembangan pasar baru SBSN
Menteri Keuangan membuka rekening dalam rangka pengelolaan SBSN yang merupakan bagian dari dari rekening Kas Negara

Penatausahaan SBSN (pasal 21)
  1. Kegiatan Penatausahaan SBSN meliputi : Pencatatan kepemilikan, kliring, setelmen SBSN
  2. Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penata usaha SBSN
  3. Khusus untuk SBSN Valas, Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain sebagai agen penata usaha SBSN
Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBSN (pasal 22)
  1. Menteri Keuangan menunjuk BI atau pihak lain sebagai pembayar
  2. Kegiatan agen pembayar meliputi : Menerima Imbalan dan Nilai Nominal SBSN dari Pemerintah, Membayarkan Imbalan dan Nilai Nominal SBSN kepada pemegang SBSN
  3. Dana pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam APBN sampai berakhirnya kewajiban
Fatwa / Opini Syariah (pasal 25)
Fungsi Fatwa / syariah endorsement :
  1. Menjamin kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah
  2. memberikan kepastian kepada investor syariah dalam melakukan investasi SBSN
Permintaan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah setiap penerbitan
Fatwa DSN MUI terkair SBSN :
  1. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
  2. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  3. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Akad Sale and Lease Back
  4. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back 
Akuntabilitas dan Transparasi (pasal 27-29)
  1. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban pengelolaan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan
  2. Pertanggungjawaban disampaikan bersamaan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
  3. Publikasi secara berkala pengelolaan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan
Ketentuan Pidana (pasal 30-31)
Bagi yang sengaja : Meniru atau memalsukan, Memperdagangkan SBSN tiruan atau palsu
Pidana : 
Penjara 5-10 tahun 
Denda Rp 10 Miliar - Rp 20 Miliar

Bagi yang menerbitkan SBSN tidak sesuai UU ini
Pidana:
Penjara 10-20 tahun
Denda Rp 20 Miliar - Rp 40 Miliar

Dalam hal pidana dilakukan oleh korporasi, tuntutan kepada korporasi dan atau orang yang melakukan/ memberikan perintah/ pimpinan

Disampaikan dalam acara Sukuk Goes to Campus STIE AD
oleh Direktorat Pembiayaan Syariah
Direktorat Jendral Pengelolaan Utang
Kementrian Keuangan 

Rabu, 10 Oktober 2012

Sistem Pengendalian Internal


Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian Internal Merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis) guna :
  • Menjaga dan mengaman kan harta kekayaan Bank
  • Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip dan fatwa syariah dan ketentuan yang berlaku
  • Mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian
  • Meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya

Tujuan Sistem Pengendalian Internal
  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ( Tujuan Kepatuhan )
  2. Tersedianyan informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu ( Tujuan Informasi )
  3. Efisiensi dan efektifitas dari kegiatan usaha Bank ( Tujuan Opersional)
  4. Meningkatkan efektifitas budaya resiko pada organisasi secara menyeluruh ( Tujuan Budaya Resiko )
Pihak-[ihak yang berkepntingan :

  1. Dewan Komisaris
  2. Direksi
  3. DPS
  4. Staff Pemeriksa Internal
  5. Pejabat dan Pegawai Bank
  6. Pihak-pihak Eksternal, dalam hal ini Bank Indonesia
Faktor Pertimbangan dalam Penyusunan Sistem Pengendaian Internal :
  1. Total Asset
  2. Jenis produk dan jasa yang ditawarkan
  3. Kompleksitas operasional
  4. Profil resiko usaha
  5. Teknologi Informasi yang digunakan
  6. Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Unsur-unsur yang meliputi lingkungan pengendalian :
  1. Stru ktur organisasi yang memadai
  2. Gaya kepemimpinan dan filosofi Bank
  3. Integritas dan nilai-nilai etika serta kompetensi seluruh peegawai
  4. Kebijakan dan prosedur sumber daya manusia Bank
  5. Atensi dan arahan manajemen Bank dan komite lainnya
  6. Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen resiko
5 Elemen utama Pengendalian Internal Bank Syariah :
  1. Pengawasan oleh manajemen dan Budaya Pengendalian
  2. Identifikasi dan Penilaian Resiko
  3. Pengendalian dan Pemisahan Fungsi
  4. Sistem akuntansi, Informasi dan Komunikasi
  5. Kegiatan Pemantauan dan tindakan Korensi Penyimpangan
Bentuk Pengendalian Internal :
  • Dual Custody
yaitu pengamanan atas barang berharga milik Bank maupun nasabah yang diletakan dalam ruangan khusus (Khasanah untuk Bank dan Safe Deposit Box untuk nasabah) yang memiliki kunci lebih dari satu sehingga untuk membukanya dibutuhkan 2 pemegang kunci sekaligus.

  • Number Control
adalah pengamanan yang dilakukan dengan memberi nomor urut/seri yang dicetak pada setiap formulir kerja, dengan tujuan :
  1. Memudahkan pemblokiran apabila terjadi kehilangan
  2. Memudahkan mengukur kecepatan dalam transaksi
  3. Memudahkan pendeteksian apabila terjadi pemalsuan atau double file, dsb
  4. Memudahkan proses akuning 


  • Independence Balancing Assessment
adalah suatu mekanisme kontrol pada Bank dengan tujuan agar diperoleh keseimbangan antara saldo rekening dalam persamaan akuntansi.

  • Mandatory Vacation 
adalah bentuk pengendalian dalam bentuk pemberian cuti kepada karyawan dengan tujuan untuk memulihkan kesegaran dan atau menemukan bukti kesalahan

  • Outside Activities of Bank Personel
adalah bentuk pengendalian yang mengharuskan atasan untuk mengetahui langsung kegiatan karyawan diuar jam kerja

  • Rotation of Duty Assignment 
adalah bentuk pengendalian dalam merotasi pegawai dengan tujuan :
  1. Menghilangkan kejenuhan
  2. Memberi kesempatan untuk memperluas keahlian dan pengetahuan
  3. menghindari manipulasi
  4. mencegah Kolusi

  • Obligation & Restriction of Bank Personel 
adalah mekanismen pengendalian melalui ketentuan internal Bank yang sifatnya merupakan kewajiban dan larangan yang berlaku bagi seluruh pegawai Bank


Sumber : Mata Kuliah Manajemen Bank Syariah
Oleh : Bainurahman Alamsyah Direktur BMT Berkah Ramadhan