Rabu, 10 Oktober 2012

Sistem Pengendalian Internal


Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian Internal Merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis) guna :
  • Menjaga dan mengaman kan harta kekayaan Bank
  • Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip dan fatwa syariah dan ketentuan yang berlaku
  • Mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian
  • Meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya

Tujuan Sistem Pengendalian Internal
  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ( Tujuan Kepatuhan )
  2. Tersedianyan informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu ( Tujuan Informasi )
  3. Efisiensi dan efektifitas dari kegiatan usaha Bank ( Tujuan Opersional)
  4. Meningkatkan efektifitas budaya resiko pada organisasi secara menyeluruh ( Tujuan Budaya Resiko )
Pihak-[ihak yang berkepntingan :

  1. Dewan Komisaris
  2. Direksi
  3. DPS
  4. Staff Pemeriksa Internal
  5. Pejabat dan Pegawai Bank
  6. Pihak-pihak Eksternal, dalam hal ini Bank Indonesia
Faktor Pertimbangan dalam Penyusunan Sistem Pengendaian Internal :
  1. Total Asset
  2. Jenis produk dan jasa yang ditawarkan
  3. Kompleksitas operasional
  4. Profil resiko usaha
  5. Teknologi Informasi yang digunakan
  6. Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Unsur-unsur yang meliputi lingkungan pengendalian :
  1. Stru ktur organisasi yang memadai
  2. Gaya kepemimpinan dan filosofi Bank
  3. Integritas dan nilai-nilai etika serta kompetensi seluruh peegawai
  4. Kebijakan dan prosedur sumber daya manusia Bank
  5. Atensi dan arahan manajemen Bank dan komite lainnya
  6. Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi operasional Bank dan penerapan manajemen resiko
5 Elemen utama Pengendalian Internal Bank Syariah :
  1. Pengawasan oleh manajemen dan Budaya Pengendalian
  2. Identifikasi dan Penilaian Resiko
  3. Pengendalian dan Pemisahan Fungsi
  4. Sistem akuntansi, Informasi dan Komunikasi
  5. Kegiatan Pemantauan dan tindakan Korensi Penyimpangan
Bentuk Pengendalian Internal :
  • Dual Custody
yaitu pengamanan atas barang berharga milik Bank maupun nasabah yang diletakan dalam ruangan khusus (Khasanah untuk Bank dan Safe Deposit Box untuk nasabah) yang memiliki kunci lebih dari satu sehingga untuk membukanya dibutuhkan 2 pemegang kunci sekaligus.

  • Number Control
adalah pengamanan yang dilakukan dengan memberi nomor urut/seri yang dicetak pada setiap formulir kerja, dengan tujuan :
  1. Memudahkan pemblokiran apabila terjadi kehilangan
  2. Memudahkan mengukur kecepatan dalam transaksi
  3. Memudahkan pendeteksian apabila terjadi pemalsuan atau double file, dsb
  4. Memudahkan proses akuning 


  • Independence Balancing Assessment
adalah suatu mekanisme kontrol pada Bank dengan tujuan agar diperoleh keseimbangan antara saldo rekening dalam persamaan akuntansi.

  • Mandatory Vacation 
adalah bentuk pengendalian dalam bentuk pemberian cuti kepada karyawan dengan tujuan untuk memulihkan kesegaran dan atau menemukan bukti kesalahan

  • Outside Activities of Bank Personel
adalah bentuk pengendalian yang mengharuskan atasan untuk mengetahui langsung kegiatan karyawan diuar jam kerja

  • Rotation of Duty Assignment 
adalah bentuk pengendalian dalam merotasi pegawai dengan tujuan :
  1. Menghilangkan kejenuhan
  2. Memberi kesempatan untuk memperluas keahlian dan pengetahuan
  3. menghindari manipulasi
  4. mencegah Kolusi

  • Obligation & Restriction of Bank Personel 
adalah mekanismen pengendalian melalui ketentuan internal Bank yang sifatnya merupakan kewajiban dan larangan yang berlaku bagi seluruh pegawai Bank


Sumber : Mata Kuliah Manajemen Bank Syariah
Oleh : Bainurahman Alamsyah Direktur BMT Berkah Ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar