Sabtu, 04 Februari 2012

BASYARNAS


BASYARNAS adalah singkatan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional.
BASYARNAS awalnya bernama BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang diresmikan pada tahun 1993, lalu pada tahun 2002 berubah nama menjadi BASYARNAS.

BASYARNAS adalah lembaga penyelesai sengketa non pengadilan yang menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). BASYARNAS ini berada dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia jadi arbiter yang kemudian ditunjuk oleh BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa adala dari MUI sendiri.

Dalam menyelesaikan perkara sengketa yang terjadi di dalam LKS sebenarnya juga sudah mampu diselesaikan melalu Pengadilan Agama, yang dulu sebelum keluarnya Undang-Undang No.3 Tahun 2006 pasal 49, Pengadilan Agama hanya berwenang mengurusi masalah Nikah, Talaq, Ruju' dan Cerai, namun kini telah mampu menyelesaikan masalah LKS.

LKS yang erat hubungannya dengan dunia bisnis yang memerlukan waktu yang cepat dalam menyelesaikan masalah sengketa maka untuk itulah BASYARNAS sebagai Lembaga Non Pengadilan yang tidak melakukan eksekusi tetapi keputusan yang diputuskan bersifat Akhir dan Mengikat artinya tidak ada kesempatan bagi bagi peserta sidang untuk melakukan banding.
Manfaat yang didapat dari BASYARNAS :
1. Penyelesaian sengketa prosesnya cepat. Maksimal 6 bulan (180 hari).
2. Karena proses yang cepat tersebut maka biaya yang dikeluarkan pun akan lebih murah.
3. Keputusan yang diambil bersifat Final (akhir) dan Mengikat
4. Bersifat rahasia. Tertutup dari pihak luar.

BASYARNAS melakukan 2 cara dalam memutuskan setiap perkara, yaitu dengan cara  Musyawarah dan Mediasi bersama Bank Sentral sebagai mediator. Perkara yang boleh dibawa ke BASYARNAS hanya perkara yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikannya melalui BASYARNAS.

Ya, melalui jalur manapun sengketa LKS diselesaikan harapannya adalah semoga seluruh unsur didalam BASYARNAS maupun Pengadilan Agama adalah orang-orang yang memahami betul Syariah dan LKS, agar perkara yang diputuskan tidak mendzalimi salah satu pihak.

Semoga Ruh Syariah mengakar pada Raga LKS dan Lembaga Penyelesai Sengketa Non Pengadilan seperti BASYARNAS maupun Pengadilan Agama, agar rahmatan lil 'alamin dapat di tunjukkan oleh Islam.

Wallahu'alam bishawab.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan ilmu-Nya. mengampuni segala khilaf hamba-Nya yang bertaubat dan memberi kesempatan untuk memperbaiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar