Selasa, 15 Januari 2013

e-Commerce


e-Commerce adalah proses jual beli melalui media elektronik.
Keuntungan e-commerce 
Bagi Organisasi:
  • Membuat pasar nasional maupun internasional menjadi semakin mudah dicapai
  • Menurunkan biaya proses, distribusi dan pengumpulan informasi

Bagi Konsumen :

  • Akses yang sangat luas (World Wide Web) terhadap sejumlah besar produk & jasa
  • Home shopping and delivery 
Batasan e-commerce
Teknis :
  • Belum adanya standarisasi keuangan transaksi
  • Kurangnya Bandwidth untuk koneksi
  • Mahalnya biaya akses
No-Teknis :
  • Persepsi bahwa e-commerce tidak aman
  • Ketidak jelasan hukum atas transaksi yang dilakukan melalui media elektronik
Tipe-Tipe e-Commerce
  • Business to consumer yaitu penjualan produk & jasa kepada konsumen
  • Business to Business yaitu penjualan produk & jasa untuk dijual kembali
  • Consumer to consumer yaitu pembelian (biasanya ) produk untuk dijulankan kembali
  • Business to employee yaitu penjualan khusus untuk karyawan perusahaan itu sendiri 
Menurut Micheal Rappa, model bisnin e-commerce dibagi menjadi 8, yaitu :
  • Brokerage yaitu bisnis yang hanya menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Seperti : Tokobagus.com dll. Pendapatan bisnis jenis ini dari biaya persentasi per transaksi
  • Advertising yaitu bisnis yang mendapatkan keuntungan dari pemasangan iklan pada account nya. Bisnis jenis ini banyak dijumpai pada blog atau website yang tingkat pengunjungnya tinggi. Pendapatan yang didapat oleh jenis usaha model ini adalah dari pemasangan iklan pada account-nya. Seperti Republikaonline.com dll.
  • Merchant yaitu model bisnis yang menampilkan produk-produk yang bukan buatannya sendiri, bisnis jenis ini saat ini sudah sangat menjamur khususnya dikalangan remaja, anak kuliahan dan ada juga yang menjadi bisnis sampingan para pegawai perusahaan.
  • Affiliate yaitu model bisnis yang hampir serupa dengan model bisnis advertising tetapi bedanya ada pada tampilan iklannya, biasanya model bisnis jenis affiliate ini langsung menghubungkan ke website perusahaan terkait, seperti iklan yang sering muncul di 4shared.com dan sejenisnya.
  • Manufacturer yaitu model bisnis yang menampilkan profile perusahaannya, menampilkan produk & jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut dengan tujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat luas mengenai perusahaannya. Biasanya perusahaan besar saja yang sudah punya web seperti Syariahmandiri.co.id
  • Community yaitu model bisnis yang biasanya mempunyai hubungan dengan perusahaan yang menjual suatu jenis produk dan jasa lalu mereka yang menjadi pelanggan setianya membuat komunitas sendiri untuk mendapatkan info dari produk2 terbaru perusahaan tersebut. Seperti GeraiDinar.com dengan DinarClub.com
  • Subscription yaitu model bisnis yang menampilkan info-info penting sehingga untuk bisa mendapatkan info tersebut kita harus terlebih dahulu menjadi member-nya untuk mendapatkan user ID dan password. Seperti jawapos.com
  • Infomediary yaitu model bisnis yang hampir sama dengan subscription yaitu memberikan info-info penting yang bisa diperoleh bagi mereka yang membutuhkan info tersebut. Seperti website pemerintahan.
Ada beberapa hal yang harus dijaga oleh para pengguna media elektronik dalam melakukan transaksi, yaitu :
Privasi yaitu kemampuan merahasiakan informasi tentang sesuatu atau seseorang atau sekelompok orang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sepihak.
Tipe-tipe Privasi :
  • Privasi Tempat Kerja yaitu berkenaan dengan masalah-masalah perusahaan tempat seseorang bekerja untuk tidak dipublikasikan. Seperti Internet dan Jaringan  Khusus Perusahaan, Email Perusahaan, dan Voicemail Perusahaan.
  • Privasi Pelanggan yaitu untuk dapat menjaga informasi yang berhubungan dangan data diri pelaggan.
  • Privasi Anak yaitu orang tua harus memberikan batasan-batasan situs yang boleh dikunjungi oleh anak-anaknya.
e-Kontrak yaitu kontrak yang disepakati oleh piha-pihak yang akan melakukan transaksi melalui media elektronik ini.Didalamnya terdapat penerimaan dan penawaran yang harus dikomunikasikan dan disetujui oleh pihak-pihak yang terkait.
Dasar-dasar Konmtrak :
  • Penawaran yaitu ungkapan keinginan mengajak pihak lain untuk masuk ke dalam sebuah kesepakatan dengan butir-butir dan syarat-syarat khusus.
  • Penerimaan yaitu sebuah ekspresi peneriamaan atas penawaran.
  • Pertimbangan (konsiderasi) yaitu tindakan memperhatikan apa saja yang menjadi hak, kewajiban, keuntungan, bahaya, kerugian, tanggung jawab, dalam kesepakatan tersebut.
  • Syarat-syarat kontrak yaitu hal-hal yang harus disepakati dalam kontrak
  • Kapasitas yaitu siapa saja pihak yang dianggap pantas membuat kesepakatan kontrak. Seperti anak dibawah 17 tahun yang belum menikah dan belum memiliki KTP, Orang yang mabuk dan orang yang lemah mental dianggap tidak cakap hukum tidak diperkenankan membuat kontrak sendiri, harus didampingi wali nya.
  • Formalitas Kontrak yaitu penegasan disepakatinya kontrak melalui tulisan kesepakatan.
  • Kontrak Batal dan yang Mungkin Dibatalkan yaitu kontrak yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan diawal. Seperti terjadinya wanprestasi (kecurangan salah satu pihak) atau kesalahan pengetikan pada kontrak. Kontrak yang masih bisa diperbaiki harus segera diperbaki dengan mengadakan kontrak ulang, tetapi yang sudah tidak bisa dilanjutkan maka dibatalkan dengan kesepakatan bersama.
  • Penyelesaian yaitu tahap-tahap penyelesaian masalah yang terjadi dalam kesepakatan kontrak. Hal yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan masalah ada beberapa cara : Musyawarah, Mediasi, Melalui jalur hukum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan terakhir Peninjauan Kembali)
Tanda Tangan Digital yaitu otentifikasi atau proses verifikasi bahawa informasi yang diberikan datang dari sumber yang terpercaya, tetapi lagi-lagi melalui media elektronik. Contoh tanda tangan digital adalah tanda tangan untuk e-KTP yaitu tanda tangan yang dilakukan pada sebuah alat dengan menggunakan electronic pen. 

Sumber : Materi Kuliah semester 7 (2012) Prodi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Mata Kuliah e-commerce oleh Bapak Ilham Reza Ferdian mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (marketing) dan Bank Muamalat Indonesia (Treasury) disadur dari buku Islamic e-Commerce : Terapan, Tinjauan Hukum dan Praktek Penulis : Muhammad Ma'sum Billah (Sweet & Maxwell Asia)

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus