Jumat, 02 Desember 2011

Bank Syariah


Materi ini aku ambil dari mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah non Bank (LKS non Bank).
Materi Bank Syariah sendiri sebenernya gak masuk ke dalam silabus tapi tetep jadi bahasan untuk memperdalam pemahaman kita terhadap Bank Syariah.

apa sih Bank Syariah itu ?
apa sih bedanya Bank Syariah dengan Bank yang tidak Syariah ?
apa sih keunggulan Bank Syariah ?

Bank Syariah itu adalah Lembaga Keuangan Bank dibawah pengawasan Bank Indonesia (BI) yang sebentar lagi akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kegiatannya sama seperti bank lainnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat atau yang biasa disebut Dana Pihak Ketiga (DPK) dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Hanya saja Bank Syariah adalah Bank yang seluruh kegiatan opersionalnya berlandaskan pedoman Umat Muslim yaitu Al-Qur'an dan as-sunnah yang biasa disebut dengan Syariat atau Syariah.

Bedanya Bank Syariah dengan Bank lain (baca : Bank Konvensional ) yaitu :
Pertama, yang pasti adalah Landasannya. Bank Syariah melandaskan seluruh kegitannya pada Al-Qur'an dan As-sunnah sedangkan Bank Konvensional tidak. Walaupun Bank Syariah dan Bank Konvensional sama-sama menaati peratran yang dibuat oleh Bank Sentral.
Kedua, Akad. Akad yang digunakan oleh Bank Syariah tidak ada yang menggunakan akad Utang, karena dalam Islam yang namanya Utang (Qardh) tidak diperbolehkan adanya kelebihan dalam pengembaliannya. Sedangkan pada Bank Konvensional hampir seluruh kegiatannya dilandasi akad utang yang pengembaliannya ditambahi dengan kelebihan yang disebut Bunga.
Ketiga, Bank Syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diminta Bank kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tugas DPS adalah menngawasi seluruh kegiatan Bank Syariah agar tidak keluar dari koridor syariah. Sedangkan, Bank Konvensonal tidak memerlukan DPS.
Keempat, yang paling pasti dana Bank Syariah harus berasal dari dana yang halal dan diperuntukan bagi usaha yang halal. Sedangkan, bagi Bank Konvensional dari dana apapun untuk usaha apapun yang penting menguntungkan. 

Selain Bank Syariah ada juga yang namanya Unit Usaha Syariah (UUS).
UUS adalah sebuah unit dalam sebuah Bank Konvensional yang khusus melayani jasa Perbankan dengan akad-akad Syariah tetapi sayangnya, dana yang dihimpun oleh UUS akan di serahkan kepada induknya yaitu Bank Konvensional, walaupun UUS juga memiliki DPS tapi tugas DPS tidak bisa menembus pengawasan terhadap Bank Induk

Keunggulan Bank Syariah dapat dilihat dari aspek keimanan yaitu jika kita meyakini bahwa Islam adalah Rahmatan lil 'alamin maka seharusnya hal itu berbanding lurus dengan keyakinan kita bahwa Bank Syariah yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-sunnah juga dapat menjadi rahmat bagi perekonomian negara. Walaupun dalam perkembangannya selama kurang lebih 20 tahun ini masih butuh banyak perbaikan lagi. Kalau dilihat dari nominal besar/kecilnya tingkat suku bunga versus tingkat bagi hasil itu sangat tidak relevan sebagai acuan lebih baiknya Bank Syariah atau Bank Konvensional, karena tingakat bagi hasil dalam Bank Syariah masih mengacu pada tingkat Inflasi dan Kondisi Perekonomian Negara.

Tulisan ini insya Allah masih akan saya sambung dengan beberapa pemaparan tentang akad-akad dalam Bank Syariah.

Semoga Allah mengampuni segala kekhilafan hamba-Nya dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya.
Wallahu'alam bishaawab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar