Jumat, 09 Desember 2011

ZAKAT dan WAKAF


Kali ini saya akan mengeluarkan unek-unek yang sudah saya pendam tidak terlalu lama tapi cukup mendesak. Hal ini berkenaan dengan zakat dan wakaf. 

Zakat menurut bahasa berasal dari kata az-zaka yang berarti suci, tumbuh dan berkembang.
Menurut saya Zakat adalah harta yang kita miliki selama kurun waktu tertentu yang harus dikeluarkan dalam ukuran tertentu yang sudah ditetapkan dalam waktu tertentu untuk disalurkan kepada orang-orang yang sudah ditentukan. 

Bacalah terjemahan Al-qur'an dari juz 1 sampai 30 maka hitunglah berapa banyak kata ZAKAT dituliskan baik yang berdiri sendiri maupun yang disandingkan dengan kalimat SHALAT. Ingatlah 5 rukun dari rukun Islam, akan kalian temukan kata MEMBAYAR ZAKAT pada rukun yang ke-3 dan yang harus digarisbawahi yang memiliki kalimat "JIKA MAMPU" hanya ada pada rukun ke-5 yaitu HAJI.

Maka dari hal tersebut diatas, jawaban atas pertanyaan "haruskah mustahik (penerima zakat) juga mengeluarkan zakat?" jawaban dari saya adalah HARUS sebagaimana shalat yang juga diwajibkan kepada seluruh makhluk yang beriman kepada Allah dan yang merupakan implementasi dari keislaman seorang hamba.

Maka jika dilihat dari statusnya sebagai kewajiban setiap orang, potensi zakat di Indonesia saja sudah berapa besar ???

Jumlah penduduk Indonesia yang besar, dengan komposisi 87% muslim dan asumsi 20% adalah muzaki atau pemberi zakat, membuat nilai potensi zakat berdasarkan penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Institut Pertanian Bogor pada Januari-April 2011 sekitar Rp217 triliun. 

Jumlah tersebut amat signifikan untuk mengatasi kemiskinan. Namun kenyataannya, realisasi penyaluran zakat melalui Baznas dan lembaga amil zakat lainnya pada 2010 baru Rp1,5 triliun atau belum mencapai 1% dari potensi zakat yang ada. Data belum mencakup penyaluran zakat secara pribadi langsung ke mustahik atau penerima zakat. (sumber : harian Media Indonesia Minggu, 07 Agustus 2011 07:10 WIB)

Itu baru dana yang harusnya diperoleh dari zakat. Dan bagaimana dengan WAKAF hal yang sering dikaitkan dan disandingkan bersama zakat.

Wakaf ini sendiri menurut bahasa berasal dari kata Waqf yang artinya berhenti. 
Dan meneurut Hadits rasulullah artinya "menahan pokoknya dan mengalirkan manfaatnya"
Hadits ini terjadi ketika Umar bin Khattab menerima harta rampasan perang berupa sebidang tanah di khaibar, tanah yang cukup subur untuk ditanami sehingga Umar bin Khattab berniat menyedekahkan tanah tersebut kepada umat Islam, kemudian beliau berkonsultasi kepada rasulullah Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam. lalu rasulullah bersabda "Tahanlah pokonya dan alirkanlah manfaatnya"

Wakaf ini serupa dengan sedekah, hukumnya sunnah, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tdak berdosa. Itulah yang yang membuat wakaf kedudukannya lebih tinggi daripada zakat, kaarana orang yang sudah berwakaf (seharusnya) pasti sudah berzakat. Namun sebaliknya yang berzakat tidak wajib berwakaf.

Yang ingin saya sampaikan disini. Jika saja, Badan dan Lembaga Zakat dan Wakaf menerapkan sistem yang dipakai oleh pengamen-pengamen bis kota, naik turun dari bis ke bis, dari angkot ke angkot selain akan menyerap tenaga kerja juga bayangkan berapa besar dana ZIS yang akan terhimpun dari usaha menjemput bola itu. Dari dana yang terhimpun itu dapat dikelola menjadi lapangan usaha yang produktif . Maka pengamen, pengemis dan anak-anak jalanan tidak lagi akan mengotori pemandangan negri ini serta pendapatan dari pengelolaan dana ZIS dan Wakaf akan mampu menyejahterakan masyarakat kita. Wakaf bagi saya adalah bagai raksasa yang masih tidur . Jika ia sudah terbangunkan dari tidurnya maka celah mana lagi yang tidak akan tersentuh oleh manfaatnya. Seperti negara-negara yang telah sukses mengelola dana wakaf nya, Indonesia pun bisa melakukannya bermodalkan TEKAD yang kuat untuk membangunkan raksasa itu.

MULAILAH SADAR ZAKAT DARI DIRI SENDIRI :)

Semoga Allah mengampuni kekhilafan hamba-Nya dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya.
Wallahu'alam bishawab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar