Kamis, 12 Januari 2012

Abu Yusuf


Abu Yusuf memiliki nama lengkap Ya'qub ibn Ibrahim ibn Sa'ad ibn Husein Al-Anshori, lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Beliau hidup dimasa Dinasti Bani Abbasiyah yang paling populer adalah saat Kekhalifahan Harun Al-Rasyid, ketika Khalifah meminta beliau untuk memecahkan beberapa masalah perekonomian saat itu yang kemudian dijawabnya dalam sebuah buku yang berjudul "Al-Kharaj". Dalam buku nya itu Abu Yusuf menuangkan pemikiran fiqihnya dalam berbagai aspek.

Kebanyakan orang hanya mengetahui 2 hal yang menonjol dari Al-Kharaj tersebut yaitu mengenai Pajak dan Mekanisme Pasar, padahal sesungguhnya banyak pemikiran Abu Yusuf yang juga menarik dijadikan landasan berfikir kita, ekonom Muslim.

1. Kebijakan Fiskal
Yang kerap menjadi sorotan adalah tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban penguasa untuk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus dipergunakan sebaik-baiknya. Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan pada petugas pengumpul pajak untuk mencegah korupsi dan menghilangkan penindasan.

2. Keuangan Publik
Abu Yusuf selalu memperingatkan khalifah untuk mengenggap sumber daya sebagai suatu amanah dari Tuhan yang akan diminta pertanggungjawabannya.

a. Ghanimah
Adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan. Ghanimah sebagai pendapatan negara pada masa itu bukan sebagai pendapatan tetap karena dimungkinkan pada waktu itu ekspansi ke berbagai wilayah ada walaupun tidak besar sehingga penerimaan negara dalam bentuk Ghanimah tidak selalu ada. 

b. Zakat
Objek zakat yang menjadi perhatiannya adalah :
Pertama, Zakat pertanian.
Zakat pertanian dari tanah yang diairi secara irigasi dikenakan zakat sebesar 5%, sedangkan pada tanah yang tidak diairi dengan irigasi maka dikenakan zakat sebesar 10%. Hal ini dikarenakan tanah yang diairi menggunakan irigasi memerlukan biaya dan tenaga lebih besar daripada tanah yang tadah hujan.
Kedua, Zakat Pertambangan.
Zakat yang diperoleh dari hasil  mineral ini dikenakan zakat sebesar 20% dari total produksi.

c. Fay'
Adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir tanpa peperangan. Harta tersebut dapat digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

3. Jizyah
Berasal dari kata jaza yang berarti kompensasi.
Jizyah adalah istilah yang digunakan untuk pengenaan pajak yang ditarik dari non muslim di negara muslim sebagai biaya perndungan mereka.
Agar pengumpulan Jizyah berjalan efektif dan tetap berprinsip pada nilai-nilai keadilan beliau menasehati khalifah untuk menunjuk administrator yang jujur untuk berhubungan langsung dengan kepala perkumpulan kafir dzimmi (non islam yang masih beri'tikad baik menjaga hubungan dengan umat muslim) untuk mengumpulkan jizyah tersebut.

4. Usyr'
adalah hak umat muslim yang diambil dari harta perdagangan kafir dzimmi dan kafir harbi (kafir yang memerangi Islam) yang melewati perbatasan negara Islam.
Tarif pengenaan usyr ditentukan dari status pedagang tersebut jika ia muslim maka hanya dikenakan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari barang dagangan yang dibawanya. Bagi kafir dzimmi dikenakan usyr' sebesar 5% dari total barang dagangan yang dibawanya. Sedangkan bagi kafir harbi dikenankan tarif sebesar 10% dari total barang dagangan yang dibawanya hal ini karena ada pedagang muslim yang dikenakan pajak sebesar 10% ketika melewati negara Non-Islam. Waktu pengenaan usyr bagi kafir dzimmi hanya satu kali salama 1 tahun, sedangkan bagi kafir Harbi usyr dikenakan setiap melewati perbatasan negara Islam.
Namun Abu Yusuf mensyaratkan 2 hal pada pemungutan usyr ini. Pertama, usyr hanya dikenakan pada barang dagangan saja, bukan barang-barang perbekalan. Kedua, usyr hanya diberlakukan kepada pedagang yang nilai barang dagangannya tidak kurang dari 200 dirham. Agar pedagang kecil tetap dapat bersaing dengan pedagang besar.

5. Kharaj
adalah pajak tanah yang diambil dari tanah yang dimiliki orang non-Islam yang tinggal diwilayah negara Islam dan atau wilayah taklukan Islam.

6. Kepemilikan Negara
Tanah, lahan kosong, semak belukar yang tidak bertuan secara otomatis menjadi milik negara, dan negara berhak mempergunakannya agar tanah itu menjadi produktif.

7. Institusi Iqta
adalah prosedur pemberian tanah oelh negara kepada orang yang dianggap mampu mengembangakannya menjadi tanah yang produktif. Biasanya mereka adalah orang-orang yang telah berjasa bagi umat Muslim dan negara Islam.

8. Menghidupkan tanah yang mati (ihya al-Mawat)
Tanah kosong yang diamanahkan negara kepada seseorang yang mampu menghidupkannya menjadi tanah yang produktif maka tanah itu secara otomatis berpindah kepemilikannya kepada yang mampu mengolahnya dengan syarat orang tersebut harus membayar ushr (bagi umat muslim) atau kharaj (bagi non muslim). 
Tarif kharaj yang diberlakukan menurut Abu Yusuf dibagi menjadi 3 :
1) 40% bagi tanah yang diairi tanpa irigasi
2) 30% bagi tanah yang diairi dengan irigasi
3) 25% ketika musim panas

9. Mekanisme Pasar
Mengenai harga yang berlaku dipasar, menurut Abu Yusuf "Murah bukan karena melimpahnya makanan dan mahal juga bukan karena langkanya makanan. Mahal dan murah merupakan ketentuan Allah". Karena dalam kurva demand dan supply ada beberapa variabel yang tidak dapat digambarkan untuk menunjukkan perubahan harga. Variabel tersebut adalah adanya distorsi (kerusakan) seperti penimbunan barang, penipuan saat berdagang, dan lain sebagainya.


Dikutip dari buku "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam" oleh Euis Amalia, M.Ag.

Sekian dulu apa yang dapat disampaikan mengenai Abu Yusuf.
Jika ada kekhilafan semoga Allah mengampuni dan memberikan kesempatan memperbaiki..
Wallahu'alam bishowab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar