Kamis, 12 Januari 2012

Instrumen Moneter Konvensional dan Islam



Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga agar jumlah uang yang beredar dimasyarakat tetap stabil sehingga tidak menyebabkan terjadinya Inflasi.
Untuk mencapai tujuannya tersebut pemerintah mempunyai alat (instrumen) yang biasa digunakan, instrumen ini dibagi dalam 2 sudut pandang, yaitu konvensional dan Islam.

Instrmen Kebijakan Moneter Konvensional ada 4, yaitu sebagai berikut :
1. Open Market Operation (OMO) atau Operasi Pasar Terbuka (OPT)
OPT adalah transaksi jual beli surat-surat berharga anatar Pemeritah (melalui Bank Sentral) dengan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Bank-Bank Umum.

Prosesnya adalah ketika uang yang beredar dimasyarakat dinilai terlalu besar jumlahnya maka pemerintah akan menyelenggarakan OPT dengan menjual surat-surat berharga. Di Indonesia biasanya surat berharga yang dijual seperti SBI (Surat Berharga Bank Indonesia) atau SBIS (Surat Berharga Bank Indonesia Syariah) dulunya bernama SWBI (Surat Wadiah Bank Indonesia) berganti model akad dari wadiah pada SWBI menjadi akad Ju'alah pada SBIS.Dengan menjual surat-surat berharga tersebut maka uang masyarakat akan masuk kepemerintah sehingga jumlah uang yang beredar dimasyarakat menjadi stabil.

Sebaliknya ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu sedikit maka Bank Sentral akan membeli surat-surat berharga yang ada dimasyarakat, agar uang yang ada dimasyarakat bertambah dalam peredarannya, sehingga perekonomian menjadi stabil.

2. Discount Rate (DR) atau Politik Diskonto 
DR adalah kebijakan pemerintah melalui Bank Sentral untuk menaik turunkan tingkat suku bunga Perbankan.

Prosesnya adalah ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak maka Bank Sentral menaikkan tingkat suku bunga bagi yang melatakkan uangnya di Bank-Bank Umum, dengan begitu masyarakat, diaggap, akan lebih tertarik untuk melatakkan uangnya di Bank sehingga jumlah uang yang terlalu besar dimasyaratakat akan masuk ke Bank-Bank Umum sehingga jumlah uang yang beredar dimasyarakat mejadi stabil kembali.

Sebailknya ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat teralu sedikit jumlahnya maka Bank Sentral akan menurukan tinggak suku bunga pada Bank Umum sehingga nasabah Bank akan cenderung menarik uangnya yang telah disimpan di Bank-Bank Umum, sehingga uang yang tadinya terlalu sedikit menjadi stabil kembali.

3. Reserve Requirment (RR) atau Cadangan Minimum
RR adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar (kebijakan Moneter) dengan cara menaik atau menurunkan tingkat cadangan minimun di Bank-Bank Umum.

Prosesnya ketika jumlah uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak maka Bank Sentral akan menetapkan kebijakan untuk menaikkan tingkat cadangan minimun Bank, artinya uang yang dimiliki Bank Umum sebagai modal agar disisihkan untuk diletakkan pada Bank Sentral sebagai jaminan jika suatu saat Bank Umum tersebut mengalami kesulitan dana. Dengan menaikkan cadangan minimum Bank Sentral maka jumlah uang yang akan menjadi dana untuk pembiayaan kepada masyarakat berkurang sehingga akan mengurangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Dengan begitu jumlah uang yang beredar dimasyarakat menjadi stabil kembali.

Sebaliknya apabila jumlah uang yang beredar diamsyarakat terlalu sedikit maka Bank Sentral akan menurunkan tingkat cadangan minimun di Bank Umum agar dana yang akan digunakan sebagai pembiayaan kepada masyarakat menjadi lebih besar dan jumlah uang yang beredar dimasyarakat menjadi stabil.

4. Moral Suasion atau Himbauan Moral
Moral Suasion adalah cara Pemerintah mengendalikan uang yang beredar dengan mengeluarkan SK berupa himbauan kepada Bank-Bank Umum untuk tidak mementingkan kepentingan pribadi Bank-nya disaat kondisi perekonomian negara sedang sulit, seperti Krisis Moneter misalnya.

Prosesnya ketika uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak hingga menyebabkan inflasi atau krisis moneter dimana jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga nilai uang akan barang dan jasa menjadi jatuh, maka pemerintah memberi himbauan kepada Bank-Bank Umum untuk tidak mengeluarkan dana pembiayaan dalam jumlah besar yang mengakibatkan inflasi semakin meninggi. Dengan itu pemerintah meminta agar Bank-Bank Umum membatasi jumlah uang akan digunakan sebagai dana pembiayaan.
Dilihat dari semua cara yang ditempuh pemerintah sangat dekat dengan sistem per-bunga-an. Sebagaimana yang telah Allah kabarkan dalam surat Al-Baqarah ayat 275 


Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Maka sesungguhanya tidak ada masalah yang tidak Allah sediakan penyelesaiannya, hanya kita nya saja yang belum mampu mencapainya.

Berikut adalah Instrumen Moneter oleh Islam dari beberapa masa.
1. Mazhab Iqtishaduna
Mazhab ini adalah Mazhab yang berkembang pada masa Rasulullah SAW. sampai pada masa para sahabat.
Pada mazhab ini dijelaskan bahwa minimnya Lembaga Keuangan pada masa itu dan tidak terbukanya kesempatan untuk melakukan jual beli surat berjarga pada pasar terbuka maka pada masa itu dianggap tidak diperlukannya instrumen moneter untuk mengatur kestabilan jumlah uang yang beredar karena jumlah uang yang beredar pada masa itu MURNI representasi (cerminan) dari Sektor riil yang berkembang, bukan uang yang diada-adakan (money illusion atau money creation). Maka pada masa inilah SANGAT MUNGKIN terjadinya keseimbangan antara Kurva IS (sektor riil) dengan kurva LM (sektor moneter) yang sulit dicapai pada zaman sekarang ini.

2. Mazhab Mainstream
Mazhab ini diperkirakan lahir pada masa-masa thabi'in.Masa khalifah Harun Al-Rasyid bersama penasehat keuangannya Abu Yusuf. Pada masa ini diberlakukan dues of  idle fund yaitu pemberlakuan pajak atas asset yang tidak produktif tujuannya adalah agar asset yang menganggur dapat diolah da dikembangkan menjadi asset yang menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Hal ini tidak hanya diberlakukan pada asset tetap seperti tanah dan bangunan tetapi juga diberlakukan pada asset berupa uang yang ditabung dalam jumlah yang terlalu besar, karna uang yang terlalu besar diendapkan akan mengakbatkan Ikhtinas, Penimbunan uang, yang berakibat pada terganggunya sistem perekonomian. Maka dengan diberlakukannya dues of idle fund pemerintah mengharapkan masyarakat lebih menggunakan uangnya sebagai alat transaksi, agar dari transaksi yang besar mengakibatkan besarnya perputaran uang sehingga meningkatkan pendapatan riil pada negara dan warganya.

3. Mazhab Alternatif
Mazhab ini diperkirakan lahir pada masa kontemporer yang dicetuskan oleh Baqir Al-Sadr, melihat persoalan ekonomi yang telah didominasi oleh ekonomi kapitalis maka mazhab ini lebih mengarah kepada penyesuaian keadaan dengan hal yang tidak melanggar syariah. Dari sinilah lahirnya instrumen moneter Islam seperti Giro Wajib Minimun (hampir sama dengan RR) ini diberlakukan pada Bank-Bank Umum yang berprinsip Syariah. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Syariah, yaitu sertifikat yang dikeluarkan Bank Syariah yang memiliki kelebihan dana sebagai penyedia dana jangka pendek bagi Bank Syariah yang membutuhkan dana tersebut. SBIS seperti telah dijelaskan diatas.
Inti dari mazhab ini adalah kebijakan yang diambil merupakan hasil musyawarah dengan otoritas sektor riil, tujuannya adalah agar berkembanganya sektor moneter teteap diimbangi dengan berkembangnya sektor riil agar tidak terjadinya Market Bubble seperti yang sering terjadi pada penggunanan Instrumen Moneter Konvensional.

Dikutip dari buku "Ekonomi Makro Islami" oleh Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Semoga Allah mengampuni segala kekhilafan serta memberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
Wallahu'alam bishawab..



1 komentar: