Jumat, 13 Januari 2012

Obligasi Syariah


Melanjutkan materi tentang Produk Investasi Pasar Modal. Pada bahasan sebelumnya telah dibahas tentang Reksadana sebagai instrumen invesatasi bagi masyarakat yang tidak memiliki dana besar untuk melakukan kegiatan investasinya, maka digunakanlah Reksadana sebagai solusinya.

Sedangkan Obligasi adalah instrumen pasar modal berupa surat utang jangka panjang yang dkeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan usahanya. Perusahaan yang mengeluarkan obligasi disebut Emiten. Emiten yang memperoleh dana pinjaman dari masyarakat akan memberikan deviden (perolehan atas obligasi yang dimiliki pada suatu perusahaan) dan bungtia.Apabila perusahaan yang menerbitkan obligasi bangkrut maka yang didahulukan adalah untuk membayarkan dana masyarakat dalam bentuk obligasi, sebaliknya jika berinvestasi dalam Saham, penyertaan modal yang artinya secara tidak langsung pemilik saham disebuah perusahaan adalah pemilik perusahaan tersebut sebesar saham yang dimilikinya di perusahaan itu. Jika perusahaan mengalami keuntungan maka, keuntungan tersebut adalah milik pemegang saham, begitu juga jika perusahaan tersebut bangkrut maka pemegang sahampun ikut bangkrut.

Perusahaan yang telah menerbitkan obligasi adalah perusahaan go public yang telah disetujui oleh BAPEPAM untuk menerbitkan efek karena telah memenuhi beberapa persyaratan dari BAPEPAM.

Obligasi yang menggunakan prinsip Syariah dinamakan sukuk. Bedanya pengertian Sukuk menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSNMUI/IX/2002 adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariahyang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Di Indonesia Sukuk dilegalkan sejak disahkanya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat berharga Syariah.Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam, dan murabahah. Perbedaan yang paling mendasar antara Obligasi Konvensional dengan Sukuk adalah sukuk menwajibkan adanya jaminan (underlying assets) sebagaimana dengan produk-produk di Lembaga keuangan Ssyariah dengan akad serupa akad suku.



Proses Penerbitan Obligasi Syariah
Langkah-langkah umum untuk penerbitan obligasi syariahsebagai berikut :
  1. Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).
  2. underwriter melakukan penawaran kepada investor.
  3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter.
  4. Emiten akan membayar bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.

Dikutip dari materi Obligasi Syariah pada Mata Kuliah LKS Non Bank

Semoga Allah mengampuni segala khekhilafan hamba-Nya dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya.
Wallahu'alam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar