Rabu, 11 Januari 2012

Pajak vs Zakat



Persamaan Pajak dan Zakat :



1. Status hukumnya sama-sama wajib.
Zakat hukumnya wajib karena zakat salah satu dari rukun Islam. Pajak menjadi wajib karena tuntutan undang-undang yang menjadi kewajiban setiap warga negara.
2. Memungutnya atau mengambilnya sama-sama ada unsur paksaan. 
Zakat, sesuai perintah surat At-taubah ayat 103 harus diambil dari sebahagian harta, karena untuk mebersihkan atau mensucikan. Pajak, jika setiap warga negara sudah tergolong wajib pajak, maka diharus mendapat sanksi jika tidak menunaikannya.

3. Dalam pendayagunaannya sama-sama ada yang mengelolanya 
Zakat pengelolaanya dilakukan oleh badan atau lembaga ZIS baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Pajak pengelolaannya hanya dilakukan oleh negara/pemerintah.
4. Pemanfaatannya memiliki  tujuan yang sama. 
Sama-sama sebagai sumber dana untuk membiayai dan mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Perbedaan Pajak dan Zakat :


1. Nama dan Etikanya berbeda.
Zakat dari namanya bermakna suci, tumbuh dan berkah atau berkembang. Karena asal kata dari az-zaka. Pajak dalam bahasa arab disebut dharibah, diambil dari kata dharaba, yang berarti utang, pajak tanah atau upeti. Berarti dapat dikatakan juga sesuatu yang mesti dibayar. Selain itu, zakat hanya dipungut kepada umat Islam dan didayagunakan hanya untuk kegiatan atau usaha yang disyariatkan dalam al-quran dan hadist. Sementara pajak dipungut pada siapa saja dan digunakan tidak mempertimbangkan halal haram.
2. Hakekatnya berbeda.
Zakat sebagai bentuk keimanan, ibadah, rasa syukur dan berdimensi pendekatan diri pada Allah SWT. Sedangkan Pajak hanya sebatas kewajiban sebagai warga negara terhadap kepatuhan pada hukum.
3. Nishab dan Ketentuannya berbeda
Zakat, secara absoulut batas atau jumlah minimal yang harus dikeluarkan zakatnya telah ditetapkan dalam al-quran dan hadist, tidak pernah berubah sepanjang masa. Sementara pajak besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan pemerintah.


4. Kelestarian dan Kelangsungannya berbeda
Zakat merupakan kewajiban yang tidak pernah akan berhenti, berlaku secara terus menerus selama orang tersebut menyatakan dirinya sebagai seorang muslim. Pajaktidak memiliki sifat yang terus menerus dan tetap, pajak setiap saat bisa dihentikan atau bisa dicabut, tergantung dari pertimbangan atau kebutuhan pemerintah.
5. Sasaran Pengeluarannya atau pendistribusiannya
Zakat sasaran pengeluarannya telah ditentukan dalam al-quran yaitu kepada delapan asnab, sedangkan pajak sasarannya sangat luas dan umum kepada siapa saja.
6. Hubungan Ideologi
Menunaikan zakat memiliki hubungan penghambaan antara seorang muslim dengan Allah SWT sebagai sang pencipta. Sedangkan membayar pajak hubungannya dengan penguasa negara atau pemerintah.

Dikutip dari Bahan Kuliah Mata Kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf

Pemikiran saya, Status Pajak dan Zakat yang wajib ditunaikan, mengapa masih saja Zakat yang terhimpun tidak sebesar potensi yang diperkirakan, Apakah belum sampai kepada mereka perintah untuk berzakat, Apakah mereka terlalu cinta akan harta yang telah diperolehnya dengan susah payah, atau Apakah perintah manusia lebih ditakuti daripada perintah Sang Pencipta, kepatuhan mana yang seharusnya didahulukan???

Lalu, 
Zakat dan Pajak yang sama-sama ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat maka mengapa penghimpunan dan pengelolaanya harus dipisahkan, bukankah dengan dikombinasikannya peran dan fungsi anatara potensi Pajak dan Zakat di Negri ini maka baru akan terwujud apa yang dinamakan dengan SEJAHTERA itu. Apabila potensi Zakat dari hanya masyarakat Indonesia yang Muslim saja sudah mencapai Trilyunan setiap tahunnya (dari akumulasi data LAZ dan BAZ tahun 2010-2011) ditambah dengan potensi Pajak yang entah berapa besar jika dilihat dari persentase perolehannya yang lebih besar daripada Zakat yang hanya 2,5% seharusnya negri ini mampu menyejahterakan dirinya sendiri. Pajak dan Zakat harusnya bisa saling melengkapi untuk mencapai satu tujuan yang sama.Tapi lagi-lagi semua itu berbenturan dengan birokrasi peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mereka sendiri entah murni memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya atau hanya berjuang mempertahankan posisi indahnya.

Bukankah telah banyak sejarah mencatat keberhasilan negara yang dimulai dari Zakat dan Pajak, tengoklah kepemimpinan 2 Umar (Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz) yang pada masa kepemimpinan mereka tidak ditemukan seorangpun yang miskin, yang mau menjadi Mustahik (penerima Zakat) melainkan semuanya sanggup menjadi Muzaki (pembayar Zakat).

“Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemahuan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

Semoga Allah mengampuni ke khilafan hamba-Nya serta memberi petunjuk-Nya untuk memperbaiki diri.
Wallahu'alam bishwaab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar