Dari
berbagai penjealasan, studi kasus dan analisis yang telah dijabarkan diatas
tentang Prospek Penerapan Dinar sebagai Alat Tukar. Maka penulis menarik
kesimpulan dari beberapa sudut pandang, yaitu menggunakan kacamata Keimanan
pada Kitab Suci Al-Qur’an, As-Sunnah, dari bukti sejarah, pendapat Ekonom
Muslim serta Ekonom Barat.
Berdasarkan Keimanan terhadap
pedoman yang di karuniakan Allah kepada hamba-Nya, difirmankan oleh-Nya dalam
Qur’an Surat Al-baqarah ayat 275 ”..
Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” dan ayat 276
“Allah memusnahkan riba…”
Maksud dari kedua ayat diatas
adalah dengan Dinar-lah sektor riil atau yang biasa dikenal dengan transaksi
jual beli akan berkembang sedangkan uang kertas sebagai pangkal dari riba yang
telah diharamkan oleh Allah akan musnah.
Sunnah yang di lakukan oleh
Uswatun Hasanah umat Manusia, Rasulullah Muhammad SAW. tentang penggunaan Dinar
terdapat pada hadits berikut :
“Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami,
Sufyan menceritakan keapda kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami,
ia berkata : saya mendemngar penduduk bercerita tentang ‘Urwah bahwa Nabi SAW.
memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk
beliau, lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing kemudian ia jual
satu ekor kambing dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan
satu ekor kambing. NAbi SAW. mendo’akan
dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia
pasti beruntung” (Hadits Riwayat Bukhari)
Berdasarkan
sejarah, sudah terbukti bahwa selama 7 abad (dari abad 13 sampai 20), Dinar dan
Dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan. Apabila ditambahkan dengan
masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu mulai dari awal kenabian Rasulullah SAW.
(610 M) maka secara keseluruhan Dinar
dan Dirham adalah mata uang yang paling modern yang dipakai paling lama dalam
sejarah umat manusia yaitu selama 14 abad yaitu dari awal Kenabian (sekitar
abad ke-7) sampai abad ke-20.
Pada kesimpulan dalam disertasnya
Dr. Herald Hass seorang doktor lulusan Universitat Bremen menyatakan, “Perbaikan besar akan terjadi bila – secara sengaja ataupun tidak
uang-uang fiat besar hancur (collapse)—maka bisa diperkenalkan kembali konsep
gold standard. Hal ini akan mengatasi kelemahan mendasar dari praktek yang
dilakukan dalam sistem fractional reserve banking dengan menghilangkan sama
sekali uang fiat. Secara histories peuang kembali ke gold standard akan sangat
besar. Di dunia e-commerce deawasa ini, uang elektronik akan dapat dengan mudah
didukung dengan emas secara fisik” [1]
Bagi umat Muslim yang memiliki
Kisah Suksesnya Islam bersama Dinar dan Dirham pada masa-masa Kekhalifahan
Dinasti Bani Umayyah dan Abasiyah. Juga seperti dikatakan oleh Imad ad Deen
Ahmad seorang ekonom Muslim dari Minaret of Freedom Institute “Kaun Muslimin
tidak mungkin lepas dari kenyataan bahwa emas adalah mata uang kita. Bahkan
bila kita berpura-pura menolaknya, toh kita
harus memakainya dalam perhitungan nishab. Maka, daripada kita melawan kehendak
Allah, saya mengusulkan kita menjalankannya.”
Wallahu’alam bishawab[2]
Maka kesimpulannya adalah Dinar dan Dirham yang digunakan
sebagai alat tukar adalah sunatullah. Sebesar apapun usaha menggantinya dengan
barang yang lain (kertas misalnya) pada akhirnya uang akan kembali menggunakan
Dinar dan Dirham yang dapat menjaga nilainya sendiri, hanya tinggal tunggu
tanggal ketika Dinar dan Dirham itu kembali. Sampai saat itu datang maka tak
hentinya para Ekonom Muslim dan Ekonom Barat yang mengakui keperkasaan emas
(Dinar) sebagai The real Money akan
terus mengusahakan agar hari itu segera tiba.
Semoga Allah mengampuni ke khilafan hamba-Nya dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya. Wallahu'alam bishawab..
Semoga Allah mengampuni ke khilafan hamba-Nya dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya. Wallahu'alam bishawab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar