Jumat, 13 Januari 2012

PRAKTIK PENGELOLAAN BAITUL MAAL PADA MASA RASULULLAH DAN KHULAFA RASYIDIN


Makalah ini disusun oleh Maniah. Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam, Univesitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.


Munculnya Islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan Manusia, kelahiran Nabi Muhammad Saw adalah suatu peristiwa yang tidak ada bandingnya. Beliau adalah utusan Allah sebagai rahmatan lil’alamin.
Setelah tiga belas tahun di Mekkah, maka beliau hijrah ke Madinah (Yastrib). Pada saat hijrah di Madinah, kota ini masih dalam keadaan kacau, belum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat. Di kota ini banyak suku, salah satunya adalah suku Yahudi yang dipimpin oleh Abdullah ibn Ubayy.
Ia berambisi menjadi raja di madinah. Suasana dikota ini sering terjadi pertikaian antar kelompok-kelompok yang terkuat dan terkaya adalah Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan hanya ditopang dari hasil pertanian. Oleh karena itu tidak ada hukum dan aturan, maka system pajak dan fiskal tidak berlaku.
Setelah Rasulullah di Madinah, maka Madinah dalam waktu yang singkat mengalami kemajuan yang cepat. Rasulullah memimpin seluruh pusat pemerintah madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh.
Sebagai kepala Negara yang baru, terbentuk beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti :
Ø      Membangun Masjid.
Ø      Merehabilitasi kaum Muhajirin.
Ø      Menciptakan kedamaian dalam Negara.
Ø      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
Ø      Membuat konstitusi Negara.
Ø      Menyusun system pertahanan Madinah.
Ø      Meletakkan dasar-dasar system keuangan Negara.
Konsep organisasi atau lembaga sesungguhnya sudah dikenal sejak sebelim Muhammad diangkat menjadi Rasul. Darun Nadwah, sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat jahiliyyah dan berfungsi untuk merembuk masalah-masalah kemasyarakatan. Organisasi ini mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat.karena di dalamnya berkumpul para tokoh dan perwakilan suku. Mereka saling berputar pikiran dan berdiskusi untuk mencapai titik kesepakatan.
Muhammad SAW setelah dilantik menjadi Rasul, merasa perlu membuat perkumpulan/organisasi. Dengan organisasi ini, rencana dakwah dan ekspansinya akan lebih mudah disosialisasikan. Pada tahap awal penyiar Islam, beliau membentuk Darul Arqom. Yakni organisasi dakwah yang didalamnya dilakukan pengkaderan secara intensif untuk membentuk pribadi muslim yang tangguh. Serta kegiatan dimulai dari rumah sahabat Arqom bin Abi Arqom Al-Makhzumi yang berada di puncak bukit shafa dan terpencil dari pengintaian orang-orang quraisy. Peristiwa ini terjadi semenjak tahun kelima dari kenabian.
Peristiwa hijrah, semakin memperteguh keyakinan nabi dan para sahabatnya tentang pentingnya sentral kegiatan umat. Maka nabipun membangun masjid Quba (yang pertama). Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat solat dan ibadah mahdah lainnya, tetapi lebih luas dari itu, yakni tempat bermusyawarah urusan masyarakat sekalipun. Tempat ini juga berfungsi untuk menyatukan antara kaum muhajirin dan anshor. Kemudian nabi membangun masjid lain yang lebih besar yakni masjid nabawi. Masjid ini yang selanjutnya menjadi sentral pemerintahan.

a. Pendirian Baitul Maal
Lembaga Baitul Maal (rumah dana), merupakan lembaga bisnisdan social pertama dibangun oleh nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Apa yang dilaksanakan oleh Rasul itu merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa yang disebut sekarang sebagai welfare oriented. Ini merupakan sesuatu yang baru, mengingat pajak-pajak dan pungutan dari masyarakat yang lain dikumpulkan oleh penguasa dan hanya untuk para raja. Para penguasa di sekitar jazirah Arabia seperti Romawi dan Persia menarik seperti dari rakyat dan dibagi untuk para raja dan kepentingan kerajaan. Sedangkan mekanisme Baitul Maal, tidak saja untuk kepentingan umat Islam, tetapi juga untuk melindungi kepentingan kafir dhimmi.
Para ahli ekonomi Islam dan sarjana ekonomi Islam sendiri memiliki sedikit perbedaan dalam menafsirkan baitul maal  ini. Sedangkan berpendapat, bahwa baitul maal itu semacam bank sentral, seperti pada saat ini. Tentunya dengan berbagai kesederhanaannya karena keterbatasan yang ada. Sebagian lagi berpendapat, bahwa baitul maal itu semacam menteri keuangan atau bendahara Negara. Hal ini mengingat fungsinya untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja Negara.
Namun keberadaan lembaga ini membawa pembaharuan yang besar. Dana-dana umat, baik yang bersumber dari dana social dan tidak wajib seperti sedekah, denda (dam), dan juga dana-dana yang wajib seperti zakat, jizyah dll, dikumpulkan melalui lembaga baitul maal dan disalurkan untuk kepentingan umat.
Arahan-arahan dari Nabi Muhammad SAW mengenai pemungutan dan pendistribusian kekayaan Negara memberikan bentuk kesucian kepada Baitul Maal. Lembaga ini sampai diidentifikasika sebagai lembaga trust (kepercayaan) umat Islam dengan Khalifah sebagai trustee. Ia bertanggung jawab atas setiap sen uang yang terkumpul dan pendistribusiannya. Bagaiman dengan terjadinya degenerasi di kalangan umat Islam konsep ini menadi kabur dan oleh penguasa yang korup, menjadikan Baitul Maal untuk kepentingan pribadi mereka.
Menurut M. abdul Manan (1993), baitul maal dibagi maal dibagi menjadi tiga : Baitul Maal Khas, Baitul Maal dan Baitul Maal Al-Islamin. Baitul Maal Khas merupakan perbendaharaan kerajaan atau dana rahasia. Dana ini khusus untuk pengeluaran pribadi raja dan kelurganya, dana pengawal raja serta hadiah bagi tamu-tamu kerajaan.
Baitul Maal merupakan sejenis bank sentral untuk kerajaan. Namun pola operasionalnya sebatas kepentingan kerajaan seperti mengatur keuangan kerajaan. Model baitul maal ini system pengelolaannya sangat sentralistik. Pengelolaan tertinggi berada di tangan raja. Di bawah raja terdapat gubernur yang membawahi wilayah provinsi masing-masing.
Sedangkan Baitul Maal Al-Islamin merupakan baitul maal yang berfungsi secara luas untuk kepentingan masyarakat, baik muslim maupun non muslim. Fungsi-fungsi mencakup kesejahteraanseluruh warga tanpa memandang jenis kelamin, ras dan bahkan agama. Baitul maal ini bertempat di masjid-masjid utama kerajaan. Di pusat dikelola oleh Qodi dan di propinsi dikelola oleh rakan qodi. Tugas khalifah adalah mengawasi jalannya masing-masing baitul maal, supaya setiap penerimaan dapat dipisahkan sesuai dengan sembernya dengan penggunaan yang tepat.

b. Wilayah Hizbah
Wilayatul Hizbah merupakan lembaga pengontrol pemerintahan. Pada masa nabi fungsi lembaga control ini dipegang langsung oleh beliau. Konsep lembaga control ini merupakan fenomena baru bagi masyarakat arab, mengingat pada waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak ada lembaga kontrolnya.
Rasulullah berperan langsung sebagai penyeimbang kegiatan muamalat, baik ekonomi, politik maupun social. Rasulullah sering menegur bahkan melarang langsung praktik bisnis yang merusak harga dan merusak harga dan menzalimi. Pelarangan riba, monopoli serta menimbun barang dan sejenisnya menjadi bukti nyata bahwa terdapat lembaga pengontrol aktivitas bisnis. Keberadaan lembaga ini menjadi sangat strategis dan penting, mengingat kepentingan umat yang lebih besar.
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia berkata :”Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan,”Wahai Rasulullah, tentukan harga untuk kita. Beliau menjawab; “Allah itu sesungguhnya penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rezeki”. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Sepeninggalan Rasulullah SAW, tradisi yang sudah dibangun oleh Nabi diteruskan oleh para pemimpin setelahnya. Tradisi bermusyawarah terlihat ketika pengangkatan Abu Bakar As Siddiq menggantikan kepemimpinan Islam. Sebelum mengurus jasad nabi Muhammad seketika setelah beliau meninggal dunia, terjadilah dialog dan debat dikalangan muhajirin dan anshor di Saqifah Bani Sa’idah. Akhirnya mereka sepakat memilih Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.
Oleh Abu Bakar, kebiasaan memungut zakat sebagai bagian dari ajaran Islam dan menjadi sumber keuangan Negara terus ditingkatkan. Bahkan sempat terjadi peperangan antara sahabat yang taat kepada kepemimpinan beliau melawan orang-orang yang membangkang atas perintah zakat. Abu baker sebagai khalifah yang pertama menegaskan akan memerangi kepada kaum riddah, yakni kelompok yang membangkang terhadap perintah membayar zakat dan mengaku sebagai nabi, sehingga semuanya kembali ke jalan yang benar atau di jalan Allah sebagai syuhada. Tindakan khalifah ini didukung oleh hampir seluruh kaum muslimin. Untuk memerangi kemurtadan (riddah) ini maka dibentuklah sebelas pasukan.
Lembaga Baitul Maal semakin mapan keberadaannya semasa khalifah kedua Umar Bin Khattab. Khalifah meningkatkan basis pengumpulan dana zakat serta sumber-sumber penerimaan lainnya. System administrasinya sudah mulai dilakukan penertiban. Umar memiliki kepedulian yang tinngi atas kemakmuran rakyatnya. Dikisahkan bahwa beliau mendatangi langsung rakyatnya yang masih miskin, serta membawakan langsung bahan makanan untuk rakyatnya. Ucapan beliau yang sangat terkenal, “Jika ada keledai yang terposok di Iraq, ia akan ditanya Tuhan mengapa ia tidak meratakan jalannya”.
Pada masa umar pula mulai dilakukan penertiban gaji dan pajak tanah. Terkait dengan masalah pajak, Umar membagi warga Negara menjadi dua bagian. Bagian pertama warga Negara muslim dan bagian kedua warga Negara non muslim yang damai (dhimmi). Bagi warga Negara muslim, meraka diwajibkan membayar zakat sedangkan bagi yang dhimmi diwajibkan membayar kharaj dan jizyah. Bagi muslim diperlakukan hukum Islam dan bagi dhimmi diperlakukan menurut adapt dan kebiasaan yang berlaku. Agar situasi tetap terkendali, Umar menetapkan wilayah jazirah Arab untuk muslim, dan wilayah luar jazirah arab untuk non muslim. Sedangkan untuk mencapai kemakmuran yang merata, wilayah Syiria yang padat penduduknya dinyatakan tertutup bagi pendatang baru. Untuk mengelola keuangan Negara, khalifah mendirikan Baitul Maal. Pada masa Umar pula mata uang sudah mulai dibuat.
            Umar sering berjalan sendiri untuk mengontrol mekanisme pasar. Apakah telah terjadi kezaliman yangmerugikan rakyat dan konsumen. Khalifah memberlakukan kuota perdagangan kepada para pedagang dari Romawi dan Persia karena kedua Negara tersebut memperlakukan hal yang sama kepada para pedagang Madinah. Kebijakan ini sama dengan system perdagangan internasional modern yang dikenal dengan principle of reciprocity. Umar juga menetapkan kebijakan fiscal yang sangat popular tetapi mendapat kritikan dari kalangan sahabat ialah ketika ia menetapkan tanah taklukan Iraq bukan untuk tentara kaum muslimin sebagaimana biasanya tentang ghonimah, tetapi dikembalikan kepada pemiliknya.
Khalifah kemudian menetapkan kebijakan kharaj (pajak bumi) kepada penduduk Iraq tersebut. Semua kebijakan khalifah Umar Ibnul Khattab ditindaklanjuti oleh para khalifah setelahnya, yakni Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Tholib. Yang menarik untuk diperhatikan ialah bahwa lembaga keuangan Baitul Maal telah berfungsi sangat strategis baik semasa rasulullah maupun khulafaur rasyidin. Melalui baitul maal ini, para pemimpin Islam dengan sangat serius mampu mengentaskan kemiskinan umat dan membangun system moneter Islami. Kesejahteraan rakyat menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi.
Semasa pemerintah khulafaur Rasyidin ini, penataan system pemerintah berjalan dengan baik. Agar mekanisme pemerintahan berjalan lancar, dibentuklah organisasi Negara Islam (daulah islamiyah) yang garis besarnya sebagai berikut :
1.      An Nidham Asy Syiyasi (organisasi politik) yang mencakup :
a.       Al Khilafah; terkait dengan pemilihan pemimpin/khalifah.
b.      Al Wijarah; terkait dengan wazir (menteri) yang bertugas membantu khalifah untuk urusan pemerintahan.
c.       Al Kitabah; terkait dengan pengangkatan orang yang mengurusi kesekretariatan Negara.
2.      An Nidham Al Idary; organisasi tata usaha/administrasi Negara, saat itu masih sangat sederhana mencakup pembentukan dewan-dewan, pemimpin propinsi, pos dan jawatan kepolisian.
3.      An Nidham Al Mally: organisasi keuangan Negara, mengelola masuk dan keluarnya keuangan Negara. Untuk itu dibentuk Baitul Maal. Termasuk didalamnya sumber-sumber keuangan.
4.      An Nidham Al Harby; organisasi ketentaraan yang meliputi susunan tentara, gaji tentara, persenjataan, pengadaan asrama tentara serta benteng-benteng pertahanan.
5.      An Nidham Al Qadho’I; organisasi kehakiman yang mengurusi masalah pengadilan, Bandai dan damai.[1]

Sistem Ekonomi
Setelah menyelesaikan masalah politik dan urusan constitutional. Rasulullah kemudian merubah system ekonomi dan keuangan Negara, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an. Secara garis besar, ketentuan dan kebijakan ekonomi pada masa rasulullah adalah sebagai berikut :
  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik absolute atas semua yang ada.
  2. Manusia merupakan pemimpin (khalifah) Allah di bumi, tetapi bukan milik yang sebenarnya.
  3. Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Allah.
  4. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
  5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
  6. Menerapkan system warisan sebagai media retribusi kekayaan yang dapat menghapus berbagai konflik antar golongan.
  7. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu.

Rasulullah Saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara.
Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut bait al-mal yang dimasa Nabi Muhammad saw terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan Negara yang sangat sedikit disimpan dilembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat.
Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw ini, sumber pemasukan Negara berasal dari :
a.       Kharaj, yaitu pajak terhadap tanah, pajak ini ditentukan berdasarkan tingkat tanaman, dan jenis irigasi. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk produktivitas tanah menyangkut karakteristik atau tingkat kesuburan tanah, jenis mengelolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada Negara.
Kharaj dibayar oleh orang-orang non-muslim seperti halnya dengan kaum muslimin membayar ushr dari hasil pertanian.
Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber pendapatan lainnya yang bersifat tambahan (sekunder) diantaranya adalah :
1. Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr).
2. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin.
3. Khums atau rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4. Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggalkan negrinya).
5. wakaf, harta benda yang didedikasikan oleh seseorang kepada kaum Muslimin untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Baitul mal.
6. Bentuk lain sadaqah seperti qurban dan kaffarat.  
b.      Zakat yang dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil peternakan dan hasil pertanian. Pada tahun Hijriyah, Allah SWT mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Dan kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H.
Menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka.
Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah. Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
Ø      Benda logam yang terbuat dari emas dan perak.
Ø      Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing.
Ø      Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan.
Ø      Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
Ø      Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
Ø      Barang temuan.
c.       Khums, yaitu pajak proporsional sebesar 20%. Terdapat pembedaan pendapat di kalangan ulama Syiah dan Sunni mengenai objek khums ini. Kalangan ulama Syiah menyatakan bahwa objek khums ini hanyalah hasil rampasan perang. Namum, Imam Abu Ubaid, seorang ulama Sunni, beranggapan bahwa objek khums juga meliputi barang temuan dan barang tambang.
d.      Jizyah, yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim sebagai pengganti layanan social-ekonomi dan jaminan perlindungan keamanan dari Negara Islam. Surah At-Taubah Ayat : 29
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”(Q.S At-taubah : 29).


e.       Ghanimah, pada tahun kedua Hijriyah, dalam surat Al-Anfal : 41
“Ketahuilah, sesngguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dihari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Q.S Al-Anfal : 41).

Allah SWT, menentukan tata cara pembagian harta ghanimah dengan formulasi   sebagai berikut :
Ø      Seperlima bagian bagian untuk Allah dan Rasul-Nya. Dialokasikan bagi kesejahteraan umum dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan para musafir.
Ø      Empat perlima bagian lainnya dibagikan kepada para anggota pasukan yang terlibat para peperangan.
f..   Ushr, adalah pajak yang dikumpulkan dari hasil perdagangan dan bisnis yang    dilakukan oleh warga Negara di Negara Islam.
g.   Penerimaan lainnya seperti kaffarah dan harta warisan dari orang yang tidak miliki ahli waris.

Dana yang terkumpul di baitul mal ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan social.
Seluruh alokasi dana Baitul Mal tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung ataupun tidak. Seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan aggregate demand sekaligus.
Aggregate supply, karena jumlah populasi akan meningkat dan penggunaan sumber daya alam akan semakin maksimal. Kasus dalam hal tersebut adalah peristiwa
hijrahnya kaum Muhajirin ke Madinah dan persaudaraannya dengan kaum Anshar. Selain itu, penyebaran Islam ini juga akan dapat meningkatkan pendapatan baitul Mal. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, tidak berarti bahwa Marginal Propensity to Consume akan meningkat pula.
Berdasarkan sebuah penelitian, peningkatan pendapatan masarakat justru berpengaruh terhadap kenaikan Marginal Propensity to Save. Karena Rasulullah Saw sangat mendorong umatnya agar melakukan investasi, peningkatan Marginal Propensity to Save akan menaikkan tingkat investasi. Akibatnya, dalam jangka panjang, hal tersebut akan meningkatkan pula pendapatann nasional secara keseluruhan.
            Catatan mengenai hasil penerimaan Negara secara keseluruhan pada masa Nabi   
      Muhammad Saw tersebut, tidak bisa dilacak. Begitu juga dengan catatan pengeluaran  
      secara rinci juga sulit ditemukan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti :
  1. Minimnya jumlah orang Islam yang bisa membaca, menulis, dan mengenal aritmatika sederhana.
  2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk sederhana, baik yang didistribusikan maupun yang diterima.
  3. Sebagian besar hasil pengumpulan zakat hanya didistribusikan secara local.
  4. berbagai bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
  5. Pada sebagian besar kasus,  ghanimah segera digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan.
Walaupun demikian, tidak bisa diambil kesimpulan bahwa system keuangan yang ada tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, pencatatan diserahkan kepada pengumpulan zakat dan setiap orang umumnya terlatih dalam masalah pengumpulan zakat ini. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasullullah Saw. Ia juga menyita setiap hadiah yang diterima oleh pengumpul zakat, sekaligus memberikan teguran kepadanya.
Untuk mengurus keuangan, termasuk politik keuangan, dibentuklah suatu badan yang bernama “baitul mal”, kementrian keuangan dalam istilah sekarang. Lembaga ini terdiri dari tiga diwan yaitu :
a. Diwan al-Khazaanah, mengurus perbendaharaan Negara.
b. Diwan Al-Azra’u, mengurus kekayaan Negara yang berupa hasil bumi.
c. Diwan Khazaaimus Silahm, mengurus perlengkapan persenjataan, bagi
angkatan-angkatan perang laut, darat dan kepolisian.
           
                                                Asas dan Landasan
            BMT berdasarkan pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syari’ah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.
            Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagai lembaga keuangan Syari’ah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syari’ah. Keimanan menjadi landasan atas kekayaan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akherat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (social dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesaan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pada pengelolaanya harus profensial.
           
Prinsip Utama BMT
            Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1.      Keimanan dan ketaqwaan kepada kepada Allah SWT dengan meingimplementasikannya pada prinsip-prinsip Syari’ah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata.
2.      Keterpanduan, yakni nilai-nilai sepiritual dan moral menggerakkan dan mengendirikan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif adil dan berakhlak mulia.
3.      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelola pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4.      Kebersamaan, yakni kesatuan pola fakir, sikap, cita-cita antar semua elemen BMT. Antara pengelola dengan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi  dan social.
5.      Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri berarti juga tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan bantuan tetapi senantiasa proaktif untuk menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6.      Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi (‘amalus sholih/ahsanu amala), yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akherat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal pengetahuan (knowledge) yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan (skill) serta niat dan ghirah yang kuat (Attitute). Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spiritual dan intelektual. Sikap professionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tinggi.
7.      Isiqomah ; konsisten, konsukuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap.



Ciri-Ciri Utama BMT
Ø      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi  paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
Ø      Bukan lembaga social, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
Ø      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya.
Ø      Milik bersama masyarakat bawah bersama dengan orang kaaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasarnya ini BMT tidak dapat berbadan hukum perseroan.

           Ciri-Ciri Khusus BMT :
BMT merupakan lembaga milik masyarakat, sehingga keberadaannya akan selalu dikontrol dan diawasi oleh masyarakat. Laba atau keuntungan yang diperoleh BMT juga akan didistribusikan kepada masyarakat, sehingga maju mundurnya BMT sangat dipengaruhi oleh masyarakat di sekitar BMT berada. BMT memiliki cirri-ciri khusus sebagai berikut :
Ø      Pelayanan mengacu kepada kebutuhan anggota, sehingga semua staf BMT harus mampu memberikan yang terbaik buat anggota dan masyarakat.
Ø      Kantor dibuka dalam waktu yang tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar, waktu buka kas nya tidak terbatas pada siang hari saja, tetapi dapat saja malam atau sore hari tergantung pada kondisi pasarnya.
Ø      BMT mengadakan pendampingan usaha anggota. Pendampingan ini akan lebih efektif jika dilakukan secara berkelompok (Pokusma).
Ø      Manajemen BMT adalah professional Islami, administrasi keuangan dilakukan berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi syariah.[2]
Sumber dan Karakteristik Dana BMT
      Jumlah dana yang dapat dihimpun melalui BMT sesungguhnya tidak terbatas. Namun demikian, BMT harus mampu mengidentifikasi berbagai sumber dana dan mengemasnya ke dalam produk-produknya sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT menganut azas wadi’ah dan mudharabah.
1.      Prinsip Wadi’ah
Wadiah berarti titipan. Jadi prinsip simpanan wadi’ah merupakan akad penitipan barang atau uang pada BMT, oleh sebab itu, BMT berkewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat penitip (muwadi’) menghendakinya. Prinsip (muwadi’) menghendakinya. Prinsip wadi’ah dibagi dua, yakni :
a.       Wadi’ah Amanah
Yaitu penitipan barang atau uang tetapi BMT tidak memiliki hak untuk mendayagunakan titipan tersebut. Atas pengembangan produk ini, BMT dapat mensyaratkan adanya jasa (fee) kepada penitip (muwadi), sebagai imbalan atas pengamanan, pemeliharaan dan administrasinya. Nilai jasa tersebut sangat tergantung pada jenis barang dan lamanya penitipan. Prinsip wadi’ah amanah ini sering berlaku pada bank dengan jenis produknya kotak penyimpanan (save deposit box).
b.      Wadi’ah Yad Dhomanah
Wadi’ah dhomanah merupakan akad penitipan barang atau
       uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT, namun BMT
       memiliki hak untuk mendayagunakan dana tersebut. Atas akad ini  
                                deposan akan mendapatkan imbalan berupa bonus, yang tentu saja
                                besarnya sangat tergantung dengan kebijakan manajemen BMT.
                                Produk ini biasanya kurang berkembang karena deposan      
                                menghendaki adanya bagi hasil yang layak.
                          
                
              2. Prinsip Mudharabah
Prinsip Mudharabah merupakan akad kerja sama modal dari pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana atau pengusaha (mudhorib) atas dasar bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana, BMT berfungsi sebagai modhorib dan penyimpanan sebagai shohibul maal. Prinsip ini dapat dikembangkan untuk semua jenis simpanan di BMT. Berbagai ketentuan yang berlaku untuk system mudharabah meliputi :
a.       Modal
Ø      Harus diserahkan secara tunai.
Ø      Dinyatakan dalam nilai nominal yang jelas.
Ø      Langsung diserahkan kepada mudhorib untuk segera memulai.
b.      Pembagian hasil
Ø      Nisbah bagi hasil harus disepakati diawal perjanjian.
Ø      Pembagian hasilnya dapat dilakukan saat mudhorib telah mengembalikan seluruh modalnya atau sesuai dengan periode tertentu yang disepakati.
c.       Resiko
Ø      Bila terjadi kerugian usaha, maka semua kerugian akan ditanggung oleh shohibul maal, dan mudhorib tidak akan mendapatkan keuntungan usaha.
Ø      Untuk memperkecil resiko, shohibul maal dapat mensyaratkan batasan-batasan tertentu kepada mudhorib.
Berbagai sumber dana tersebut pada prinsipnya dikelompokkan menjadi tiga bagian yakni ; Dana Pihak Pertama (modal/equity), Dana Pihak Kedua (pinjaman pihak luar) dan Dana Pihak Ketiga (simpanan).

a.      Dana Pihak Pertama (DP I)
Dana pihak pertama sangat diperluaskan BMT terutama pada saat pendirian. Tetapi dana ini dapat terus dikembangkan, seiring dengan perkembangan BMT. Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokkan ke dalam :
1.      Simpanan Pokok Khusus (Modal Penyertaan)
Yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat.
2.      Simpanan Pokok
                                    Simpanan pokok yang harus dibayar saar menjadi anggota BMT.  
                              Besarnya simpanan pokok harus sama. Pembayaran dapat saja dicicil,
                              supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak.
3.      Simpanan Wajib
Simpanan ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya. Besarnya simpanan wajib setiap anggota sama. Baik simpanan pokok maupun wajib akan turut diperhitungkan dalam pembagian SHU.

b.      Dana Pihak ke II (DP II)
Dana ini bersumber dari pinjaman pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang memiliki kesamaan system yakni bagi hasil, baik bank maupun non bank.
Oleh sebab itu, sedapat mungkin BMT hanya mengakses sumber dana yang dikelola secara Syariah. Berbagai lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalkan, Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dll serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara bersama-sama BMT dapat mengembangkan produk ini dalam bentuk pinjaman antar BMT atau antar BMT Passiva. Karena jaringan kerja BMT telah terbentuk, maka pinjaman pihak luar dapat berasal dari lembaga induknya, sejenis Puskopsyah atau Inkopsyah (Pusat Koperasi Syariah).
Lembaga ini dapat secara langsung memberikan pinjaman kepada BMT atau dapat juga berperan sebagai perantara bagi BMT untuk mendapatkan dana dari lembaga pembiayaan. Atas kerjasama pembiayaan ini berlaku akad mudharabah maupun musyarokah. Namun untuk pembiayaan investasi, dapat juga berlaku akad jual beli.

c.       Dana Pihak Ketiga (DP III)
                Dana ini merupakan simpanan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Dana dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihar dari cara pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi dua, yakni simpanan lancar (Tabungan), dan simpanan tidak lancar (deposito).
            Tabungan adalah simpanan anggota kepada BMT yang dapat diambil sewaktu-waktu (setiap saat). BMT tidak dapat menolak permohonan pengambilan tabungan ini. Deposito adalah simpanan anggota kepada BMT, yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Jangka waktu yang dimaksud meliputi: 1, 3, 6, dan 12 bulan. Namun sesungguhnya jangka waktu tersebut dapat dibuat sefleksible mungkin, misalnya 2, 4, 5 dan seterusnya, sesuai dengan keinginan anggota.
            Untuk dapat menarik minat anggota dalam menabung, maka BMT perlu mengemas produknya ke dalam nama yang menarik dan mudah diingat. Juga produk penghimpunan dana BMT harus mampu menampung keinginan nasabah. Jenis produk tersebut dapat dikembangkan menjadi :
Ø      Tabungan haji (Taji), yakni tabungan khusus menampung keinginan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dalam jangka panjang.
Ø      Tabungan Qurban (Taqur), yakni tabungan untuk para shohibul Qurban, yaitu masyarakat disediakan produk yang dapat membantu merencanakan ibadah qurbannya.
Ø      Tabungan Pendidikan (Tapen), yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam menyediakan kebutuhan dana pendidikan di masa yang akan datang.
Ø      Tabungan Berjangka Mudharobah (Tabah), yakni deposito dengan jangka waktu tertentu.
Masing-masing jenis tabungan tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda, sehingga nisbah bagi hasilnya pun sangat mungkin juga berbeda. Prinsipnya semakin panjang jangka waktunya, semakin luas kesempatan yang dimiliki BMT untuk memanfaatkan dana tersebut. Hal inilah yang membedakan nisbahnya.
      Deposito biasanya memiliki nisbah bagi hasil yang lebih tinggi disbanding tabungan, karena deposito merupakan sumber dana yang terkendali. Artinya BMT mengetahui secara pasti jangka waktu pengendapannya dana. Atas dasar ini BMT tentu saja akan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Deposito dengan jangka waktu 3 bulan, hanya dapat dimanfaatkan maksimal 3 bulan dan seterusnya.
      Secara umum sumber dana BMT dapat dikelompokkan berdasarkan rekening di neraca sebagai berikut : 1. Modal sendiri
-         Simpanan Pokok Khusus (Modal Penyertaan)
-         Simpanan Pokok
-         Simpanan Wajib
-         Dana Cadangan
-         Hibah
-         Dana lainyang tidak mengikat dan halal
2.      Hutang
-         Simpanan Umum/Tabungan dengan berbagai jenisnya
-         Deposito
-         Obligasi Syariah (surat pengakuan hutang bagi hasil)
-         Pembiayaan dari Bank Syariah
-         Pembiayaan dari BMT lain
-         Pembiayaan dari Puskopsyah dan Inkopsyah
Disamping sifat amanah yang harus dimiliki oleh pengurus dan pengelola BMT, untuk meraih dana, BMT dituntut mampu menerapkan strategi. Beberapa trik yang dapat diterapkan meliputi :
  1. Mewujudkan Profesionalisme manajemen BMT baik dari sisi administrasi, pelayanan, SDI dan pelaporan.
  2. Meraih dukungan dari tokoh agama dan masyarakat.
  3. Menanamkan kepada umat bahwa BMT adalah lembaga dari, oleh, dan untuk umat serta bukan hanya untuk memperkaya keluarga atau kelompok tertentu.
  4. Menanamkan bahwa BMT merupakan lembaga yang strategis untuk mewujudkan tujuan dakwah dan pemberdayaan kaum dhuafa secara terpola.
  5. Mewujudkan dan membuktikan bahwa dana yang disimpan di BMT dapat dikelola secara amanah dan benar-benar mampu meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa.
  6. Membuktikan bahwa bagi hasil di BMT dapat bersaing dengan lembaga lain.
  7. Prosedur administrasi di BMT lebih mudah dan aman.
  8. Menunjukkan sikap proaktif dan menjemput setiap transaksi yang terjadi baik kecil maupun besar.
  9. Menunjukkan sikap terbuka dan menerima kritikan dari anggota dan masyarakat.
  10. Menggalang kerja sama dengan lembaga Islam.

Alokasi Dana BMT
Alokasi dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaan salah.
Pengalokasian dana BMT ini selalu harus berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Manajemen akan selalu dihadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana semaksimal mungkin mengalokasikan dana yang dapat memberikan pendapatan maksimal dan tetep menjaga kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya setiap saat. Dua kondisi ini dapat dicapai, jika manajemen mampu bertindak sesuai dengan landasan BMT yang sebenarnya. Untuk itu, pengalokasian dana BMT harus memperhatikan aspek :
Þ    Aman, artinya dana BMT dapat dijamin pengembaliaanya.
Þ    Lancar, artinya perputaran dana dapat berjalan dengan cepat.
Þ    Menghasilkan, artinya pengalokasian dana harus dapat memberikan pendapatan maksimal.
Þ    Halah, artinya pengalokasian dana BMT harus pada usaha yang halal, baik dari tinjauan hukum positif maupun agama.
Þ    Diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.



Jenis-jenis penggunaan dana BMT dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Penggunaan yang bersifat produktif
Þ    Untuk pembiayaan kepada anggota, masyarakat, dan BMT lain.
Þ    Untuk investasi pada Bank Syari’ah, Puskopsyah maupun Inkopsyah.
2.      Penggunaan yang bersifat tidak produktif.
Þ    Biaya-biaya operasional BMT.
Þ    Pembelian atau pengadaan investasi.
3.      Penggunaan dana pembinaan kelompok dan lingkungan.
Þ    Dana pelatihan dan pendampingan anggota Pokusma.
Þ    Dana social kematian, kesehatan, dll
4.      Penggunaan dana untuk menanggulangi resiko
Þ    Penyisihan penghapusan pembiayaan macet.
Þ    Penambahan dana cadangan umum.
Þ    Penyisihan laba ditahan.[3]




[1] Ridwan Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Lembaga keuangan pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, hal: 55
[2] Ridwan Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Landasan  filosofis BMT, hal: 125

[3] Raharjo Dawam Muhammad, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, hal: 97


Semoga Allah mengampuni segala khilaf hamba-Nya dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya.
Wallahu'alam bishawab..

1 komentar: