Jumat, 13 Januari 2012

Reksadana Syariah


Pasar Modal adalah tempat dimana masyarakat menginvestasikan dananya melalui Produk Investasi yang tesedia (Saham, Obligasi, EBA, Reksadana) juga sebagai Sumber Dana bagi perusahaan yang menerbitkan efek/surat berharga.

Pembahasan dikerucutkan pada Reksadana, khususnya Reksadana Syariah.
Reksadana adalah instrumen investasi di pasar modal yang dana nya diperoleh dari kolektif masyarakat yang tidak memiliki dana besar untuk melakukan investasi.

Teknisnya, masyarakat yang memiliki dana yang tdak begitu besar untuk melakukan investasi di pasar modal maka dana tersebut dikolektifkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi disini bisa berupa Badan atau perorangan. Dana yang terkumpul di Manajer Investasi lalu diinvestasikan dalam bentuk Saham atau Obligasi.
Disini juga terdapat Bank Kustodian yaitu Tempat yang memberikan jasa penitipan efek dari Manajer Investasi.

Fungsi Bank Kustodian :
1. sebagai penyimpan dan penjamin apabila ada dana yang kemungkinan akan dilarikan oleh Manajer Investasi.
2. sebagai penghitung NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang menjadi indikator baik tidaknya reksadana.
3.pencatat seluruh pembelian efek dan pencaran dana (redemption) oleh masyarakat yang memiliki modal pada reksadana di Bank Kustodian

Kegiatan ini juga masuk kedalam pengawasan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) yaitu bagian dibawah Depatemen Keuangan yang merupakan gabungan dari BAPEPAM dengan Direktorat Jendral Departemen Keuangan.

Bedanya dengan Reksadana Syariah.
Reksadana Syariah pastinya tidak menggunakan Prinsip Bunga. Akad dalam Reksadana Syariah adalah wakalah bi 'ujroh. Artinya Masyarakat yang mengkoletifkan dananya kepada Manajer Investasi untuk Reksadana Syariah, mereka (masyarakat) menggunakan jasa Manajer Investasi dengan bersedia diwakilkan kegiatan transaksinya oleh Manajer Investasi dengan memberika 'ujroh atau upah atas jasa Manajer Investasi tersebut. Selanjutnya Akad yang digunakan oleh Manajer Investasi dalam menginvestasikan dana masyarakat di pasar modal adalah tergantung pada investasi yang dipilih, Obligasi Syariah atau Sukuk atau Produk Investasi Syariah lainnya.


Semoga Allah mengampuni segala kekhilafan dan memberi kesempatan memperbaikinya.
Wallahu'alam bishawab..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar